Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Serentak 2024 telah menyisakan sejumlah permasalahan mendasar dari sisi prosedural dan substantif seperti pelaksanaan teknis di lapangan, implementasi atas regulasi, hasil kinerja pengawasan, inklusivitas dan keberpihakan yang belum mampu menjawab kebutuhan pemilih.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan berbagai persoalan tersebut harus direspons cepat oleh pemerintah, salah satunya dengan melakukan revisi undang-undang bidang politik dalam konsep Omnibus Law.
“Ada pertanyaan besar apakah semua persoalan itu cukup untuk diadopsi di UU Pemilukada atau Pemilu saja, atau kita harus melakukan revisi terhadap semua undang-undang politik termasuk undang-undang partai politik melalui metode omnibus law,” katanya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta Pusat pada Rabu (8/1).
Bima mengatakan bahwa saat ini metode omnibus law politik menjadi salah satu cara yang dipilih pemerintah untuk menata sistem pemilu, pilkada hingga partai politik. Meskipun ia juga tak yakin hal ini mampu menjawab semua persoalan yang ada.
“Pemerintah dan Komisi 2 DPR RI akan segera mungkin membuat konsep Omnibus law politik, tetapi saya berpikir konsep ini juga belum tentu akan berefek menyelesaikan berbagai persoalan yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Bima tak memungkiri bahwa konsep pembuatan undang-undang dalam metode omnibus law masih memiliki banyak kendala dan kekurangan yang juga harus dikaji, salah satunya mencegah jangan sampai ada yang terlewat atau dilewatkan dengan sengaja.
“Saya punya pengalaman sebagai pemerintah daerah yang bersama-sama mengikuti pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ternyata banyak yang harus dikaji, jadi karena peraturan itu harus ditarik ke bawah semua. Muatannya juga sangat banyak dan beragam jadi tidak bisa masuk semuanya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bima optimis bahwa rencana revisi UU melalui metode omnibus law tersebut harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan bisa menjadi pemantik awal untuk membenahi sistem politik Tanah Air.
“Jadi ini harus kita kritisi bersama-sama, modelnya akan seperti apa jika akan melakukan revisi ini. Tetapi saya ingin kembali lagi pada hal yang paling dasar bahwa semua dinamika yang ada saat ini dapat menjadi momentum yang sangat tepat untuk melakukan kajian secara komprehensif,” ucapnya.
Atas dasar itu, Bima menekankan bahwa pihaknya pada bulan Januari ini akan melakukan kajian dan diskusi dengar pendapat ke berbagai daerah guna menerima masukan dan pendapat dalam penyusunan omnibus politik.
“Saat ini belum ada final draft dari manapun yang konkret untuk revisi undang-undang pilkada dan pemilu. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan membuka ruang itu dalam berbagai diskusi, bulan Januari ini kita akan roadshow dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan berbagai masukan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian dikaji dan ditindaklanjuti menjadi peraturan oleh DPR dan pemerintah.
“Kita akan memiliki daftar inventarisasi masalah untuk kemudian didiskusikan dan matangkan. Jadi kita harap dapat dilakukan di tahun ini, jangan sampai pembentukan ini tidak disepakati dan tertunda, lalu waktunya tidak terkejar lagi untuk merevisi undang-undang tahun ini. Akan bagus sekali jika kita punya persiapan yang panjang,” tuturnya.
Atas dasar itu, Bima menekankan bahwa pihaknya pada bulan Januari ini akan melakukan kajian dan diskusi dengar pendapat ke berbagai daerah guna menerima masukan dan pendapat dalam penyusunan omnibus politik.
“Saat ini belum ada final draft dari manapun yang konkret untuk revisi undang-undang pilkada dan pemilu. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan membuka ruang itu dalam berbagai diskusi, bulan Januari ini kita akan roadshow dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan berbagai masukan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian dikaji dan ditindaklanjuti menjadi peraturan oleh DPR dan pemerintah.
“Kita akan memiliki daftar inventarisasi masalah untuk kemudian didiskusikan dan matangkan. Jadi kita harap dapat dilakukan di tahun ini, jangan sampai pembentukan ini tidak disepakati dan tertunda, lalu waktunya tidak terkejar lagi untuk merevisi undang-undang tahun ini. Akan bagus sekali jika kita punya persiapan yang panjang,” tandasnya. (Dev/I-2)
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Menurut dia, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
DPR RI menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
DIM Rancangan Undang-Undang Kesehatan diserahkan kepada Komisi IX DPR RI pada Rabu, 5 April 2023. RUU ini menggabungkan 10 undang-undang (UU) eksisting. UU apa sajakah itu?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved