Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Komisi III DPR mulai pembahasan RUU KUHAP

Cahya Mulyana
08/7/2025 14:06
Komisi III DPR mulai pembahasan RUU KUHAP
Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(Antara)

KOMISI III DPR RI resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR RI menyampaikan penjelasan awalnya mengenai RUU tersebut dilanjutkan dengan pandangan dari pemerintah. Selain itu, Komisi III DPR RI juga merumuskan jadwal dan rencana pembahasan RUU KUHAP.

"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Serahkan DIM?

Selain itu, rapat tersebut juga berisi penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Menurut dia, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.

Menurut dia, Komisi III DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut.

Dia menjelaskan bahwa KUHAP yang sudah ada perlu direvisi dan diperbarui demi mengikuti perkembangan jaman. Selain itu, menurut dia, KUHAP yang sudah berlaku selama 44 tahun dinilai kurang melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Masuk Prolegnas?

Adapun RUU KUHAP, kata dia, sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.

"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik