Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR RI menyampaikan penjelasan awalnya mengenai RUU tersebut dilanjutkan dengan pandangan dari pemerintah. Selain itu, Komisi III DPR RI juga merumuskan jadwal dan rencana pembahasan RUU KUHAP.
"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, rapat tersebut juga berisi penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Menurut dia, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.
Menurut dia, Komisi III DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut.
Dia menjelaskan bahwa KUHAP yang sudah ada perlu direvisi dan diperbarui demi mengikuti perkembangan jaman. Selain itu, menurut dia, KUHAP yang sudah berlaku selama 44 tahun dinilai kurang melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Adapun RUU KUHAP, kata dia, sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya. (Ant/P-3)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dariĀ Institute for Criminal Justice ReformĀ (ICJR).
Bima mengatakan bahwa saat ini metode omnibus law politik menjadi salah satu cara yang dipilih pemerintah untuk menata sistem pemilu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
DPR RI menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
DIM Rancangan Undang-Undang Kesehatan diserahkan kepada Komisi IX DPR RI pada Rabu, 5 April 2023. RUU ini menggabungkan 10 undang-undang (UU) eksisting. UU apa sajakah itu?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved