Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan digelar pekan ini. Hal itu karena Komisi III DPR saat ini sedang fokus membahas anggaran kementerian dan lembaga tahun 2026.
“Hari ini belum dilaksanakan raker dengan Menkum, Mensesneg, terkait RUU KUHAP karena kami fokus bahas anggaran dahulu minggu ini,” jelas Habiburokhman kepada wartawan, Senin (7/7).
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR pada pekan ini akan mengadakan rapat pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga. Raker mengenai anggaran itu dimulai hari ini sehingga pembahasan RUU KUHAP belum akan dibahas.
“Minggu ini kami rapat pembahasan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga dan rencana kerja pemerintah kementerian dan lembaga 2026. Untuk ini yang hadir Polri dan Kejaksaan,” katanya.
Selain itu, Habiburokhman menuturkan pihaknya juga masih akan menerima beberapa organisasi untuk diskusi dengan DPR mengenai RUU. KUHAP. Dia mengatakan bahwa DPR terbuka dengan aspirasi masyarakat mengenai RUU ini.
“Selain itu ada beberapa organisasi yang mau memberikan aspirasi dan minta dijadwalkan RDPU (rapat dengar pendapat umum),” ungkapnya.
Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja untuk membahas revisi KUHAP pada 7 Juli 2025 pasca pemerintah memberikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM). Komisi III DPR menegaskan rapat revisi KUHAP akan digelar terbuka.
Sebelum membahas secara terbuka, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) terlebih dulu ke sejumlah daerah untuk mendengarkan aspirasi terkait revisi KUHAP.
Kemudian, seluruh aspirasi itu akan dibawa oleh komisi III dalam rapat kerja perdana pada 7 Juli 2025. Rencananya, rapat itu digelar bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Rencananya tanggal 7 Juli kick off rapat kerja dengan Menhum dan Mensesneg selaku wakil pemerintah,” ucap Habiburokhman pada Kamis (26/6).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima DIM RUU KUHAP dari pemerintah. Ia memastikan RUU KUHAP akan dibahas oleh Komisi III DPR dalam waktu dekat.
“DIM-nya sudah kita terima,” kata Dasco pada Kamis (26/6).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
“Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Jakarta, Senin (23/6). (Dev/P-3)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening nganggur.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
Komisi III mengatakan meski proses telah berjalan substansial dan terbuka, masih ada peluang RUU KUHAP batal disahkan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung upaya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam menangani kasus beras oplosan.
Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved