Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi III DPR Segera Bahas Revisi RUU KUHAP

Rahmatul Fajri
22/1/2025 16:57
Komisi III DPR Segera Bahas Revisi RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman .(MI/Susanto)

KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penyusunan draf dan naskah akademik RUU KUHAP ditargetkan selesai pada masa sidang ini. Sehingga, pada masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR.

"Kami menargetkan UU KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1).

Diketahui, UU KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Maka dari itu, UU KUHAP baru nantinya juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.

"Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP. Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilanjutkan penahanan atau tidak," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, hal lain yang menjadi substansi dari pembahasan RUU KUHAP adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan. Untuk itu, kata Habiburokhman, Komisi III akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya