Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berjalan secara transparan dan terbuka. Hal tersebut ia sampaikan dalam rangka menyikapi aksi demonstrasi yang berlangsung di luar gedung Parlemen terkait tuntutan agar pembahasan RUU KUHAP lebih terbuka.
“Kami mendengar ada rekan-rekan mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Itu sah-sah saja, namun kami ingin menegaskan bahwa pintu DPR selalu terbuka. Ini rumah rakyat. Kalau ingin menyampaikan pendapat langsung kepada semua fraksi, datang saja ke sini. Silakan masuk, sampaikan di ruangan yang nyaman. Tidak perlu panas-panasan di luar,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Selasa (15/7).
Habiburokhman mengatakan pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
“Jadi kalau mau hadir silahkan di sini. Atau mau mengikuti pembahasan Undang-Undang ini, di atas (balkon) selama tempatnya memungkinkan, silahkan saja. Bilamana perlu kita nanti sama-sama beli gorengan dari kantin. Kita berikan kesempatan yang luas, ya, silahkan, ya,” katanya.
Habiburokhman menyebut tudingan bahwa pembahasan dilakukan dalam ruang-ruang gelap tidak berdasar. Menurutnya, tahapan pembahasan telah dilakukan secara formal dan sesuai prosedur konstitusional, mulai dari rapat kerja bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretariat Negara, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja).
“Karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen, maka Panja bisa menyelesaikan pembahasan dalam dua hari. Selanjutnya pembahasan dilanjutkan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang bekerja lebih pada aspek redaksional,” jelas Habiburokhman.
Ia mengatakan Timus dan Timsin terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III DPR, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian DPR, serta tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, tim sedang merampungkan bagian penjelasan setelah sebelumnya menyelesaikan batang tubuh RUU.
“Memang proses di Timus dan Timsin tidak bisa ditayangkan secara langsung karena bersifat teknis, tidak seperti rapat biasa. Tapi meski begitu, kami tetap membuka akses terhadap informasi dan akan menerima masukan masyarakat kapanpun,” terangnya.
Habiburokhman juga menggarisbawahi pembahasan belum selesai sepenuhnya. Setelah Timus dan Timsin menyelesaikan pekerjaannya, draf akan kembali ke Panja untuk finalisasi, termasuk kemungkinan masuknya substansi baru dari kelompok masyarakat sipil.
Seperti adanya masukan bagus dari Komnas Perempuan dan LBH, khususnya soal afirmasi terhadap perempuan yang masih sangat mungkin untuk diakomodasi. “Kalau fraksi-fraksi menyetujui, akan kami masukkan dalam naskah final,” terangnya. (Faj/P-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved