Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi UU KUHAP tidak diselenggarakan di hotel. Ia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pembahasan secara terbuka di Gedung DPR agar dapat disaksikan oleh masyarakat dan media massa.
Ia menyebut Komisi III telah menyusun jadwal intensif untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP mulai Rabu, 9 Juli 2025 hingga 23 Juli 2025.
"Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua. Ga ada cerita kita di hotel atau di apa, ya kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat, larena perangkat live streamingnya itu lebih maksimal di sini," kata Habiburokhman saat dengan pemerintah soal RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (8/7).
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pembahasan secara maraton. Bahkan, ia mengusulkan agar rapat panitia kerja tetap dilanjutkan pada Jumat saat agenda fraksi demi mengejar target penyelesaian pembahasan Rancangan UU KUHAP dalam masa sidang ini.
“Kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur, ya. Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” katanya.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan UU KUHAP saat ini yang telah berumur 54 tahun itu belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, peran advokat yang mendampingi warga negara yang bermasalah dengan hukum juga sangat kecil. Lalu, banyak terjadi intimidasi dan pelanggaran selama proses penegakan hukum.
Maka dari itu, kata ia, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Ia memastikan RUU KUHAP tidak akan mengurangi, menggeser, mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum satu sama lain, namun akan lebih difokuskan pada implementasi keadilan restoratif, penguatan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi, serta penguatan peran advokat sebagai orang yang membela warga negara yang memiliki masalah hukum.
"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," katanya. (H-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved