Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan aparat penegak hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru. Hal ini ia sampaikan merespons tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu ABK kapal Sea Dragon yang membawa hampir dua ton sabu.
Habiburokhman menekankan bahwa merujuk pada Pasal 98 KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif dan ketat.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," ujar Habiburokhman dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Sebagai pihak pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru kini mengusung keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, di mana hukum berfungsi sebagai alat perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan (retributif).
Ia juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai Pasal 54 ayat 1 KUHP baru juga mengatur pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," jelasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan kesimpulan kolektif Anggota Komisi III DPR RI karena menyangkut hak hidup manusia. Ia berencana meneruskan kesimpulan tersebut kepada Pengadilan Negeri Batam hingga Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Batam, Kamis (5/2). Para terdakwa yaitu warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram (hampir 2 ton). (Ant/Mir/P-4)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KAPTEN kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved