Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan aparat penegak hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru. Hal ini ia sampaikan merespons tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu ABK kapal Sea Dragon yang membawa hampir dua ton sabu.
Habiburokhman menekankan bahwa merujuk pada Pasal 98 KUHP Baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif dan ketat.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," ujar Habiburokhman dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Sebagai pihak pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru kini mengusung keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, di mana hukum berfungsi sebagai alat perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan (retributif).
Ia juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai Pasal 54 ayat 1 KUHP baru juga mengatur pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," jelasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan kesimpulan kolektif Anggota Komisi III DPR RI karena menyangkut hak hidup manusia. Ia berencana meneruskan kesimpulan tersebut kepada Pengadilan Negeri Batam hingga Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Batam, Kamis (5/2). Para terdakwa yaitu warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih mencapai 1.995.139 gram (hampir 2 ton). (Ant/P-4)
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved