Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Kapten Kapal Sea Dragon Divonis Penjara Seumur Hidup

Hendri Kremer
09/3/2026 19:43
Kapten Kapal Sea Dragon Divonis Penjara Seumur Hidup
KAPTEN kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir(Hendri Kremer/MI)

KAPTEN kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar, Senin (9/3).

Ketua Majelis hakim Tiwik menilai Hasiholan terbukti terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar menggunakan kapal yang dipimpinnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan barang bukti sekitar 1.995 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Hasiholan Samosir bersama beberapa kru kapal lainnya. Namun, dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kapten kapal tersebut.

Menjelang sidang vonis, Hasiholan sempat mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kurang baik. Pria berusia 55 tahun itu mengaku pernah mengalami stroke ringan pada Desember 2024, sebelum berlayar dengan kapal Sea Dragon.

Ia juga menyebut selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), dirinya bergantung pada obat hipertensi yang dikirimkan istrinya dari Medan setiap bulan.

Meski demikian, dalam persidangan Hasiholan tetap menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang dipimpinnya. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kapten kapal dan merasa dijebak dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Hasiholan serta perannya dalam perkara tersebut. Namun, majelis hakim tetap memutuskan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya