Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada anak buah kapal atau ABK Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terseret dalam kasus pengangkutan hampir 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3). Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung terbuka dan dipadati pengunjung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa ABK Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Hakim menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dengan barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Majelis berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan, Kamis (5/3).
Adapun hal yang memberatkan dalam kasus ABK Fandi Ramadhan, menurut majelis hakim ialah jumlah narkotika dalam perkara tersebut yang hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia. Narkotika itu dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis ABK Fandi Ramadhan yakni terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Fandi merupakan ABK yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton bersama terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.
Fandi Ramadhan merupakan ABK yang bekerja di kapal asing Tailan. Ia direkrut untuk bekerja sebagai juru mesin. Namun, baru tiga hari bekerja, kapal tersebut ditangkap saat masuk ke perairan Indonesia karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Fandi dalam pledoinya mengaku tak mengetahui muatan di kapal itu. (H-4)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan 327 unit ponsel iPhone dari Batam menuju Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved