Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait gelombang gugatan uji materi (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang baru saja efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menilai kekhawatiran para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) muncul karena ketidakpahaman secara utuh terhadap substansi pasal-pasal baru tersebut.
Habiburokhman menyoroti dua isu utama yang menjadi materi gugatan, yakni pasal perzinaan dan hukuman mati. Menurutnya, narasi yang beredar di publik seolah-olah KUHP baru ini lebih represif, padahal semangat utamanya adalah pembaruan hukum yang lebih humanis.
"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja secara sepotong-sepotong," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/1).
Menjawab kekhawatiran soal privasi dalam pasal perzinaan (kohabitasi), politisi Gerindra ini menegaskan bahwa aturan tersebut tetap merupakan delik aduan absolut. Ia menjamin tidak akan ada penggerebekan sembarangan oleh pihak ketiga atau ormas, karena ruang lingkup pelapor sangat dibatasi.
"Soal pasal perzinaan, pengaturannya tidak jauh berbeda. Itu delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Privasi masyarakat tetap terjaga," tegasnya.
Terkait gugatan pasal hukuman mati yang dinilai melanggar HAM, Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Pasal 100 KUHP Baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif. Hakim kini diwajibkan mencantumkan masa percobaan selama 10 tahun.
"Ini justru lebih manusiawi. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup. Jadi ada kesempatan korektif," jelasnya.
Sebagai informasi, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda setelah masa transisi tiga tahun. Namun, belum genap sepekan berlaku, MK mencatat sudah ada sedikitnya enam permohonan uji materi yang masuk, mulai dari isu kebebasan berpendapat hingga hak asasi manusia. (H-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved