Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait gelombang gugatan uji materi (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang baru saja efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menilai kekhawatiran para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) muncul karena ketidakpahaman secara utuh terhadap substansi pasal-pasal baru tersebut.
Habiburokhman menyoroti dua isu utama yang menjadi materi gugatan, yakni pasal perzinaan dan hukuman mati. Menurutnya, narasi yang beredar di publik seolah-olah KUHP baru ini lebih represif, padahal semangat utamanya adalah pembaruan hukum yang lebih humanis.
"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja secara sepotong-sepotong," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/1).
Menjawab kekhawatiran soal privasi dalam pasal perzinaan (kohabitasi), politisi Gerindra ini menegaskan bahwa aturan tersebut tetap merupakan delik aduan absolut. Ia menjamin tidak akan ada penggerebekan sembarangan oleh pihak ketiga atau ormas, karena ruang lingkup pelapor sangat dibatasi.
"Soal pasal perzinaan, pengaturannya tidak jauh berbeda. Itu delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Privasi masyarakat tetap terjaga," tegasnya.
Terkait gugatan pasal hukuman mati yang dinilai melanggar HAM, Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Pasal 100 KUHP Baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif. Hakim kini diwajibkan mencantumkan masa percobaan selama 10 tahun.
"Ini justru lebih manusiawi. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup. Jadi ada kesempatan korektif," jelasnya.
Sebagai informasi, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda setelah masa transisi tiga tahun. Namun, belum genap sepekan berlaku, MK mencatat sudah ada sedikitnya enam permohonan uji materi yang masuk, mulai dari isu kebebasan berpendapat hingga hak asasi manusia. (H-2)
Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Adies Kadir menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved