Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHP Baru Banjir Gugatan, Ketua Komisi III DPR: Penggugat Belum Paham Utuh

Media Indonesia
06/1/2026 07:37
KUHP Baru Banjir Gugatan, Ketua Komisi III DPR: Penggugat Belum Paham Utuh
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait gelombang gugatan uji materi (judicial review) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang baru saja efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menilai kekhawatiran para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) muncul karena ketidakpahaman secara utuh terhadap substansi pasal-pasal baru tersebut.

Habiburokhman menyoroti dua isu utama yang menjadi materi gugatan, yakni pasal perzinaan dan hukuman mati. Menurutnya, narasi yang beredar di publik seolah-olah KUHP baru ini lebih represif, padahal semangat utamanya adalah pembaruan hukum yang lebih humanis.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja secara sepotong-sepotong," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/1).

Pasal Zina Tetap Delik Aduan

Menjawab kekhawatiran soal privasi dalam pasal perzinaan (kohabitasi), politisi Gerindra ini menegaskan bahwa aturan tersebut tetap merupakan delik aduan absolut. Ia menjamin tidak akan ada penggerebekan sembarangan oleh pihak ketiga atau ormas, karena ruang lingkup pelapor sangat dibatasi.

"Soal pasal perzinaan, pengaturannya tidak jauh berbeda. Itu delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Privasi masyarakat tetap terjaga," tegasnya.

Hukuman Mati dengan Masa Percobaan

Terkait gugatan pasal hukuman mati yang dinilai melanggar HAM, Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Pasal 100 KUHP Baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif. Hakim kini diwajibkan mencantumkan masa percobaan selama 10 tahun.

"Ini justru lebih manusiawi. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup. Jadi ada kesempatan korektif," jelasnya.

Sebagai informasi, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda setelah masa transisi tiga tahun. Namun, belum genap sepekan berlaku, MK mencatat sudah ada sedikitnya enam permohonan uji materi yang masuk, mulai dari isu kebebasan berpendapat hingga hak asasi manusia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik