Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru mulai membawa dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, regulasi baru ini mengedepankan keadilan restoratif dan hati nurani dibandingkan sekadar kepastian hukum formal.
Habiburokhman menyoroti vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati sebagai salah satu contoh konkret. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan perubahan paradigma hukum yang tidak lagi melulu mengandalkan pidana penjara.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan, ia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Habiburokhman mengapresiasi keberanian majelis hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan norma-norma baru ini. Ia menilai langkah tersebut merupakan kemajuan besar bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kepada Laras Faizati, kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambah politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menegaskan kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat terus memberikan ruang koreksi dan pemulihan, sesuai dengan prinsip keadilan yang lebih modern dan manusiawi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa tanpa harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat.
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Laras bermula dari aksi unjuk rasa besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Aksi tersebut dipicu kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis milik kepolisian. Unjuk rasa kemudian berkembang menjadi gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah dan anggota DPR, termasuk kritik atas tunjangan legislator.
Laras, yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025. Ia diduga mengunggah konten media sosial yang dianggap menghasut dan memprovokasi pembakaran Gedung Mabes Polri. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita akun Instagram milik Laras sebagai barang bukti. (Z-2)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Adies Kadir menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved