Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

DPR Kritisi Penahanan Guru Honorer yang Menyambi Jadi Pendamping Desa

Andhika Prasetyo
25/2/2026 04:25
DPR Kritisi Penahanan Guru Honorer yang Menyambi Jadi Pendamping Desa
ilustrasi(Antara)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Guru tersebut, Muhammad Misbahul Huda, diduga melanggar aturan karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Habiburokhman menilai ada kemungkinan guru honorer Probolinggo itu tidak memahami larangan rangkap pekerjaan tersebut. Ia pun mengkritisi langkah penindakan yang diambil kejaksaan dalam kasus tersebut.

"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana)," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, jika memang terjadi kesalahan administratif, seharusnya penyelesaiannya cukup melalui pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara.

Sebagai legislator, Habiburokhman mengingatkan bahwa KUHP yang baru mengedepankan pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata-mata keadilan retributif. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi pedoman dalam penegakan hukum terhadap kasus seperti yang dialami Misbahul.

Dugaan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Misbahul sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua posisi. Berdasarkan perhitungan kejaksaan, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Kasus ini menjadi sorotan terkait penerapan pendekatan hukum yang lebih proporsional dalam sistem pidana yang baru. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya