Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Kesejahteraan Guru Honorer dan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Hendarman Ketua Dewan Pakar JFAK Inaki (Ikatan Nasional Analis Kebijakan), dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor
19/2/2026 05:15
Kesejahteraan Guru Honorer dan Pendidikan Bermutu untuk Semua
(MI/Seno)

PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya. Namun, fakta menunjukkan bahwa guru honorer masih menjadi mayoritas dalam sistem pendidikan nasional. Sekitar 56% dari total guru di Indonesia berstatus honorer, yang berarti lebih banyak daripada guru ASN (aparatur sipil negara)/PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara keseluruhan.

Survei menunjukkan bahwa sekitar 74% guru honorer menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota, dengan sebagian dari mereka bahkan dibayar kurang dari Rp500 ribu per bulan. Banyak dari mereka juga hidup pas-pasan dan harus mencari pekerjaan sampingan untuk bertahan hidup.

Dalam konteks ini, kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah sudah menempatkan kesejahteraan guru apalagi guru honorer sebagai prioritas. Berbagai kebijakan kesejahteraan guru yang dirancang pemerintah melalui kementerian ini pasti akan disambut positif dan dapat dirasakan langsung manfaatnya. Khusus bagi guru honorer yang selama bertahun-tahun berada dalam posisi rentan, kehadiran negara melalui tunjangan, insentif, dan bantuan subsidi bukan sekadar tambahan penghasilan. Kebijakan tersebut akan sekaligus menjadi pengakuan atas peran dan martabat profesi mereka.

FONDASI KEBIJAKAN

Dalam perspektif kebijakan pendidikan, kesejahteraan guru merupakan fondasi utama peningkatan mutu pembelajaran. UNESCO (2015) menegaskan bahwa kesejahteraan guru mencakup dimensi ekonomi, psikologis, dan profesional yang berkaitan. Guru yang sejahtera secara ekonomi akan lebih fokus pada tugas pedagogis, memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik, dan terdorong untuk terus mengembangkan kompetensi.

Kebijakan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah yang menyalurkan berbagai bentuk tunjangan dan insentif kepada guru non-ASN mencerminkan pemahaman yang kuat terhadap perspektif kebijakan pendidikan tersebut. Faktanya, pada 2025, ratusan ribu guru honorer menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif guru non-ASN, serta bantuan subsidi upah bagi guru PAUD nonformal. Bahkan, tahun 2026, pemerintah menaikkan besaran insentif bulanan sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan yang berpihak.

Cukup memprihatinkan apabila kebijakan hanya dipandang dalam bentuk indikator angka dan regulasi. Padahal, kebijakan seyogianya juga diukur melalui pengalaman nyata dan testimoni sasaran kebijakan itu sendiri. Hal ini yang sering kali terluput dari kacamata publik maupun pemegang kebijakan itu sendiri. Menarik, apabila indikator juga mempertimbangkan pendapat atau testimoni langsung sasaran kebijakan atau penerima (beneficiary) kebijakan tersebut.

Seorang guru TK negeri di Bendungan Hilir, Jakarta, menyampaikan bahwa tunjangan yang diterimanya memberikan ketenangan dan rasa dihargai sebagai guru. Ia merasakan dampak langsung pada semangatnya untuk mendampingi anak-anak usia dini dalam proses belajar. Hal senada juga dirasakan oleh seorang guru SD negeri di Tangerang. Ia menilai bahwa tunjangan dan insentif pemerintah tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga meningkatkan motivasi dan rasa percaya diri untuk dapat memberikan yang terbaik bagi murid-murid.

Bagi guru honorer di daerah, perhatian pemerintah dimaknai sebagai bentuk keadilan. Seorang guru honorer PAUD di Jawa Barat menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah yang diterimanya membuat beban hidup terasa lebih ringan. Walaupun nilainya mungkin tidak cukup besar, bantuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak melupakan guru honorer.

 

TEORI DAN PRAKTIK GLOBAL

Berbagai riset menunjukkan korelasi kuat antara kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran. Darling-Hammond dan Robin Rothman (2017) dalam buku Teaching in the Flat World: Learning from High-Performing Systems menegaskan bahwa guru yang sejahtera lebih mampu membangun relasi positif dengan murid, mengelola kelas secara efektif, serta mengembangkan strategi pembelajaran yang adaptif.

Sementara Michael Fullan (2007) dalam The New Meaning of Educational Change menyatakan bahwa reformasi pendidikan tidak akan berhasil jika guru diposisikan hanya sebagai pelaksana kebijakan tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Guru yang terbebani persoalan ekonomi cenderung mengalami kelelahan emosional (burnout), yang pada akhirnya menurunkan kualitas interaksi belajar dengan murid.

Dalam kerangka teori kebutuhan Abraham Maslow (1954), kebutuhan dasar seperti rasa aman dan pemenuhan ekonomi seyogianya perlu terpenuhi sebelum seseorang dapat mencapai aktualisasi diri. Dalam konteks guru, khususnya guru honorer, aktualisasi diri itu terwujud dalam pembelajaran kreatif, inovatif, dan berpihak kepada murid. Tanpa kesejahteraan dasar, idealisme pedagogis akan sulit bertahan.

 

DARI KEPEDULIAN MENUJU KEBERLANJUTAN

Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah tampaknya sudah mempertimbangkan proses analisis kebijakan yang komprehensif dalam kaitan kesejahteraan guru. Ini diukur dari akar permasalahan yang jelas dan terukur, khususnya guru honorer.

Namun, perlu dicermati isu keberlanjutan dan dampak kebijakan itu sendiri. Harus dipastikan bahwa kebijakan kesejahteraan guru tidak membebani anggaran negara. Justifikasi kebijakan ialah bahwa pendidikan bermutu tidak mungkin terwujud di atas fondasi yang rapuh. Pemerintah perlu memastikan kebijakan afirmatif yang menjamin keadilan dan keberlanjutan.

Ke depan, tantangan yang tidak kalah pentingnya ialah memastikan keberlanjutan, ketepatan sasaran, dan integrasi kebijakan pusat dan daerah. Perlu dipastikan terwujudnya tiga hal. Pertama, tersedianya peta jalan nasional kesejahteraan guru honorer yang terintegrasi antara pusat dan daerah. Kedua, kebijakan kesejahteraan harus disertai penguatan status kerja dan perlindungan sosial. Ketiga, suara guru honorer perlu dilibatkan secara aktif dalam bagian proses perumusan kebijakan agar kebijakan benar-benar berbasis realitas lapangan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya