Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Komisi III Persilahkan Masyarakat Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

Devi Harahap
13/1/2026 19:27
Komisi III Persilahkan Masyarakat Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK
Komisi III DPR RI(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi yang keberatan dengan sejumlah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana atau KUHP dan KUHAP baru menggugatnya secara konstitusinal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini merespons langkah sejumlah pihak yang mulai mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KUHP dan KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026 tersebut. Rudianto menilai langkah tersebut merupakan hak warga negara yang memiliki legal standing dalam sistem demokrasi.

"Memang itu jalurnya ke Mahkamah Konstitusi. Silakan bagi warga negara atau organisasi masyarakat yang merasa keberatan atau merasa ada yang kurang dalam undang-undang tersebut untuk mengujinya di sana (MK)," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1/2026).

Rudianto menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah berupaya maksimal menyusun norma hukum yang lebih modern dan relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, aturan pada KUHP dan KUHAP yang baru ini jauh lebih baik dibandingkan hukum materil peninggalan kolonial Belanda maupun hukum acara produk tahun 1981.

"DPR telah membuat norma pengaturan yang kami anggap lebih baik. Hukum ini harus menggali nilai-nilai keadilan masyarakat. Apa yang telah dibuat bersama pemerintah sudah diatur secara benar," katanya.

Terkait munculnya polemik pada sejumlah pasal, seperti aturan tentang kohabitasi, kawin siri, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden, Rudianto mengakui adanya perbedaan cara pandang di tengah masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa tidak mungkin sebuah produk hukum bisa memuaskan semua pihak sekaligus.

"Bahwa ada yang kurang, memang tidak semua masyarakat bisa kita puaskan. Karena terjadi polemik perbedaan cara tafsir terhadap pasal-pasal tersebut, maka tempat yang paling benar untuk menguji itu adalah di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya