Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi yang keberatan dengan sejumlah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana atau KUHP dan KUHAP baru menggugatnya secara konstitusinal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini merespons langkah sejumlah pihak yang mulai mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KUHP dan KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026 tersebut. Rudianto menilai langkah tersebut merupakan hak warga negara yang memiliki legal standing dalam sistem demokrasi.
"Memang itu jalurnya ke Mahkamah Konstitusi. Silakan bagi warga negara atau organisasi masyarakat yang merasa keberatan atau merasa ada yang kurang dalam undang-undang tersebut untuk mengujinya di sana (MK)," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1/2026).
Rudianto menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah berupaya maksimal menyusun norma hukum yang lebih modern dan relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, aturan pada KUHP dan KUHAP yang baru ini jauh lebih baik dibandingkan hukum materil peninggalan kolonial Belanda maupun hukum acara produk tahun 1981.
"DPR telah membuat norma pengaturan yang kami anggap lebih baik. Hukum ini harus menggali nilai-nilai keadilan masyarakat. Apa yang telah dibuat bersama pemerintah sudah diatur secara benar," katanya.
Terkait munculnya polemik pada sejumlah pasal, seperti aturan tentang kohabitasi, kawin siri, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden, Rudianto mengakui adanya perbedaan cara pandang di tengah masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa tidak mungkin sebuah produk hukum bisa memuaskan semua pihak sekaligus.
"Bahwa ada yang kurang, memang tidak semua masyarakat bisa kita puaskan. Karena terjadi polemik perbedaan cara tafsir terhadap pasal-pasal tersebut, maka tempat yang paling benar untuk menguji itu adalah di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP. (H-4)
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved