Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi yang keberatan dengan sejumlah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana atau KUHP dan KUHAP baru menggugatnya secara konstitusinal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini merespons langkah sejumlah pihak yang mulai mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KUHP dan KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026 tersebut. Rudianto menilai langkah tersebut merupakan hak warga negara yang memiliki legal standing dalam sistem demokrasi.
"Memang itu jalurnya ke Mahkamah Konstitusi. Silakan bagi warga negara atau organisasi masyarakat yang merasa keberatan atau merasa ada yang kurang dalam undang-undang tersebut untuk mengujinya di sana (MK)," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1/2026).
Rudianto menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah berupaya maksimal menyusun norma hukum yang lebih modern dan relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, aturan pada KUHP dan KUHAP yang baru ini jauh lebih baik dibandingkan hukum materil peninggalan kolonial Belanda maupun hukum acara produk tahun 1981.
"DPR telah membuat norma pengaturan yang kami anggap lebih baik. Hukum ini harus menggali nilai-nilai keadilan masyarakat. Apa yang telah dibuat bersama pemerintah sudah diatur secara benar," katanya.
Terkait munculnya polemik pada sejumlah pasal, seperti aturan tentang kohabitasi, kawin siri, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden, Rudianto mengakui adanya perbedaan cara pandang di tengah masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa tidak mungkin sebuah produk hukum bisa memuaskan semua pihak sekaligus.
"Bahwa ada yang kurang, memang tidak semua masyarakat bisa kita puaskan. Karena terjadi polemik perbedaan cara tafsir terhadap pasal-pasal tersebut, maka tempat yang paling benar untuk menguji itu adalah di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP. (H-4)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved