Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi yang keberatan dengan sejumlah pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana atau KUHP dan KUHAP baru menggugatnya secara konstitusinal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini merespons langkah sejumlah pihak yang mulai mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KUHP dan KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026 tersebut. Rudianto menilai langkah tersebut merupakan hak warga negara yang memiliki legal standing dalam sistem demokrasi.
"Memang itu jalurnya ke Mahkamah Konstitusi. Silakan bagi warga negara atau organisasi masyarakat yang merasa keberatan atau merasa ada yang kurang dalam undang-undang tersebut untuk mengujinya di sana (MK)," ujar Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (13/1/2026).
Rudianto menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah telah berupaya maksimal menyusun norma hukum yang lebih modern dan relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, aturan pada KUHP dan KUHAP yang baru ini jauh lebih baik dibandingkan hukum materil peninggalan kolonial Belanda maupun hukum acara produk tahun 1981.
"DPR telah membuat norma pengaturan yang kami anggap lebih baik. Hukum ini harus menggali nilai-nilai keadilan masyarakat. Apa yang telah dibuat bersama pemerintah sudah diatur secara benar," katanya.
Terkait munculnya polemik pada sejumlah pasal, seperti aturan tentang kohabitasi, kawin siri, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden, Rudianto mengakui adanya perbedaan cara pandang di tengah masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa tidak mungkin sebuah produk hukum bisa memuaskan semua pihak sekaligus.
"Bahwa ada yang kurang, memang tidak semua masyarakat bisa kita puaskan. Karena terjadi polemik perbedaan cara tafsir terhadap pasal-pasal tersebut, maka tempat yang paling benar untuk menguji itu adalah di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP. (H-4)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved