Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kalangan, terutama mahasiswa dan karyawan swasta.
Supratman menekankan bahwa pemerintah menghargai semua upaya warga negara untuk menempuh jalur konstitusional terkait hal tersebut.
“Mungkin apa yang kami hasilkan pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang, ada yang merasa sesuatu yang tidak sempurna. Karena itu, saya ingin menyampaikan, tentu pemerintah menghargai semua upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait poin-poin mana yang dianggap bermasalah,” ujar Supratman di Jakarta seperti dikutip pada Rabu (6/1).
Selain itu, Supratman menjelaskan, sejauh ini memang sudah ada beberapa gugatan terhadap KUHAP dan KUHP yang masuk ke MK dan telah teregister.
“Pemerintah, terutama saya sebagai pembantu presiden, tentu akan semua taat dengan hal tersebut,” tukasnya.
Supratman juga menambahkan bahwa pembuatan tiga undang-undang terkait hukum pidana sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik atau meniadakan proses demokratisasi.
“Percayalah bahwa yang dilakukan pemerintah bersama DPR dalam tiga undang-undang ini tidak ada niat sama sekali untuk membungkam, apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan,” jelasnya.
SelaIn itu, Supratman menekankan pentingnya kritik sebagai bagian dari proses dan mekanisme demokrasi, selama dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Silakan tetap melakukan kritik, karena kritik itu sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara dan ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru atau salah,” ujarnya.
Lebih jauh, Supratman menuturkan kritik yang sehat juga akan membantu memperkuat demokrasi, namun perlu dibedakan antara yang pantas dan tidak pantas.
“Pemerintah tentu akan sangat berterima kasih karena itu membuat proses demokrasi menjadi sehat. Tapi sekali lagi, tolong dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas,” pungkasnya.
Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP baru dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP. Berikut daftar sebagian gugatan yang telah teregister:
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved