Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kalangan, terutama mahasiswa dan karyawan swasta.
Supratman menekankan bahwa pemerintah menghargai semua upaya warga negara untuk menempuh jalur konstitusional terkait hal tersebut.
“Mungkin apa yang kami hasilkan pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang, ada yang merasa sesuatu yang tidak sempurna. Karena itu, saya ingin menyampaikan, tentu pemerintah menghargai semua upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait poin-poin mana yang dianggap bermasalah,” ujar Supratman di Jakarta seperti dikutip pada Rabu (6/1).
Selain itu, Supratman menjelaskan, sejauh ini memang sudah ada beberapa gugatan terhadap KUHAP dan KUHP yang masuk ke MK dan telah teregister.
“Pemerintah, terutama saya sebagai pembantu presiden, tentu akan semua taat dengan hal tersebut,” tukasnya.
Supratman juga menambahkan bahwa pembuatan tiga undang-undang terkait hukum pidana sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik atau meniadakan proses demokratisasi.
“Percayalah bahwa yang dilakukan pemerintah bersama DPR dalam tiga undang-undang ini tidak ada niat sama sekali untuk membungkam, apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan,” jelasnya.
SelaIn itu, Supratman menekankan pentingnya kritik sebagai bagian dari proses dan mekanisme demokrasi, selama dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Silakan tetap melakukan kritik, karena kritik itu sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara dan ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru atau salah,” ujarnya.
Lebih jauh, Supratman menuturkan kritik yang sehat juga akan membantu memperkuat demokrasi, namun perlu dibedakan antara yang pantas dan tidak pantas.
“Pemerintah tentu akan sangat berterima kasih karena itu membuat proses demokrasi menjadi sehat. Tapi sekali lagi, tolong dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas,” pungkasnya.
Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP baru dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP. Berikut daftar sebagian gugatan yang telah teregister:
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
“LAKI-LAKI semakin kaya semakin nakal. Perempuan semakin nakal semakin kaya.”
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 direspons dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved