Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHP-KUHAP Ramai Digugat ke MK, Menteri Hukum: Pemerintah Hargai Proses Konstitusional

Devi Harahap
07/1/2026 13:55
KUHP-KUHAP Ramai Digugat ke MK, Menteri Hukum: Pemerintah Hargai Proses Konstitusional
Ilustrasi KUHP(Dok. MI)

MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kalangan, terutama mahasiswa dan karyawan swasta.

Supratman menekankan bahwa pemerintah menghargai semua upaya warga negara untuk menempuh jalur konstitusional terkait hal tersebut.

“Mungkin apa yang kami hasilkan pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang, ada yang merasa sesuatu yang tidak sempurna. Karena itu, saya ingin menyampaikan, tentu pemerintah menghargai semua upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait poin-poin mana yang dianggap bermasalah,” ujar Supratman di Jakarta seperti dikutip pada Rabu (6/1).

Selain itu, Supratman menjelaskan, sejauh ini memang sudah ada beberapa gugatan terhadap KUHAP dan KUHP yang masuk ke MK dan telah teregister.

“Pemerintah, terutama saya sebagai pembantu presiden, tentu akan semua taat dengan hal tersebut,” tukasnya.

Supratman juga menambahkan bahwa pembuatan tiga undang-undang terkait hukum pidana sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik atau meniadakan proses demokratisasi.

“Percayalah bahwa yang dilakukan pemerintah bersama DPR dalam tiga undang-undang ini tidak ada niat sama sekali untuk membungkam, apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan,” jelasnya.

SelaIn itu, Supratman menekankan pentingnya kritik sebagai bagian dari proses dan mekanisme demokrasi, selama dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Silakan tetap melakukan kritik, karena kritik itu sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara dan ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru atau salah,” ujarnya.

Lebih jauh, Supratman menuturkan kritik yang sehat juga akan membantu memperkuat demokrasi, namun perlu dibedakan antara yang pantas dan tidak pantas.

“Pemerintah tentu akan sangat berterima kasih karena itu membuat proses demokrasi menjadi sehat. Tapi sekali lagi, tolong dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas,” pungkasnya.

Sejauh ini, MK telah menerima beberapa gugatan terkait KUHP baru dan KUHAP baru, dengan pokok perkara mulai dari pasal penggelapan di KUHP hingga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP. Berikut daftar sebagian gugatan yang telah teregister:

  1. Pada 5 Januari 2026 – Perkara 2/PUU-XXIV/2026. Pemohon: Lina dan Sandra Paramita. Pokok Perkara: Pengujian Materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan
  2. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 283/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Ershad Bangkit Yuslivar. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  3. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 282/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Tidak disebutkan. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  4. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 281/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Vendy Setiawan dkk. (VIII pemohon). Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  5. Pada 31 Desember 2025 – Perkara 280/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Susi Lestari dkk. (XI pemohon). Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  6. Pada 29 Desember 2025 – Perkara 275/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Afifah Nabila Fitri dkk. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  7. Pada 29 Desember 2025 – Perkara 274/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Rahmat Najmu dkk. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  8. Pada 24 Desember 2025 – Perkara 271/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Tommy Juliandi. Pokok Perkara: Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  9. Pada 22 Desember 2025 – Perkara 267/PUU-XXIII/2025. Pemohon: Lina dan Sandra Paramita. Pokok Perkara: Pengujian KUHAP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik