Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Siapkan Penyesuaian KUHAP dan KUHP

Candra Yuri Nuralam
05/1/2026 19:15
KPK Siapkan Penyesuaian KUHAP dan KUHP
Gedung KPK di Jakarta.(Dok. Antara)

KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyesuaian.

"Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.

Budi mengatakan, ada sejumlah pasal yang harus dipelajari KPK. Utamanya, soal posisi lex spesialis dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

"Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367, bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex spesialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," ucap Budi.

Budi menyebut ada sejumlah kasus yang tidak akan mengikuti KUHAP. Tapi, perkara baru dipastikan mengikuti KUHAP.

"Untuk perkara-perkara yang penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka nanti akan merujuk pada ketentuan baru di KUHAP," ujar Budi.

Pemerintah menyebut KUHAP dan KUHP merupakan terobosan. Pemerintah menyebut aturan ini membuat Indonesia melepaskan diri dari hukum kolonial.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menteri Koordinator Bidang hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.

Yusril mengatakan pemberlakuan KUHAP dan KUHP merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. Sebab, negara berhasil mengganti aturan lama yang dibuat berdasarkan produk orde baru. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik