Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Berkaca Kasus Hogi Minaya, Ini Aturan Pembelaan Terpaksa di KUHP Baru dan Syaratnya Agar tak Dipidana

Cahya Mulyana
28/1/2026 20:44
Berkaca Kasus Hogi Minaya, Ini Aturan Pembelaan Terpaksa di KUHP Baru dan Syaratnya Agar tak Dipidana
ilustrasi(MI)

DALAM situasi genting seperti yang dilakukan Hogi Minaya merasa terancam nyawa dan membela harta benda, tindakan membela diri sering kali tak terelakkan. Di tahun 2026 ini, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, aturan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) mengalami pembaruan redaksi pasal meski esensinya tetap melindungi korban kejahatan.

Berdasarkan Pasal 34 KUHP Baru, seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang hukum demi pembelaan diri tidak akan dipidana. Pasal ini menjadi payung hukum krusial bagi masyarakat yang harus merespons serangan mendadak. Namun, tidak semua aksi balasan bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang sah. Hukum menetapkan batasan ketat agar alasan ini tidak disalahgunakan untuk main hakim sendiri.

Menurut regulasi tersebut, pembelaan terpaksa hanya dibenarkan jika memenuhi syarat limitatif: adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Pembelaan tersebut harus ditujukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda milik sendiri maupun orang lain.

Beda Noodweer dan Noodweer Exces

Penting untuk membedakan antara pembelaan terpaksa biasa dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Jika Pasal 34 mengatur pembelaan yang proporsional, maka Pasal 43 KUHP Baru mengatur situasi ketika seseorang membela diri secara berlebihan karena guncangan jiwa yang hebat.

Pasal 43 berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika, tidak dipidana."

Dalam konteks hukum pidana, ketentuan ini berfungsi sebagai alasan pembenar dan pemaaf. Artinya, meskipun perbuatan tersebut (misalnya melukai penyerang) memenuhi unsur pidana, sifat melawan hukumnya dihapuskan karena situasi memaksa yang tidak memberikan pilihan lain bagi korban.

Perubahan dari Pasal 49 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 ini menegaskan komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu takut untuk membela hak asasinya saat terdesak, selama tindakan tersebut dilakukan secara spontanitas untuk menghentikan serangan, bukan sebagai ajang balas dendam yang tertunda.

(Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya