Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara. Dosen Universitas Jayabaya, Yuspan Zalukhu menegaskan bahwa aturan mengenai kedaluwarsa dalam KUHP baru bersifat mutlak dan tidak membuka celah perdebatan atau multi tafsir.
"Bunyi pasalnya jelas. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ngada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya. Jika tetap memaksa, bisa diartikan ada kepentingan tertentu dengan tujuan kriminalisasi," kata Yuspan melalui keterangannya, Jumat (13/2).
Ia juga mengingatkan agar upaya hukum seperti banding atau kasasi tidak disalahgunakan untuk mempertahankan perkara yang secara substansi sudah tidak layak dilanjutkan.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Budi, Faomasi Laia menegaskan bahwa tindakan memaksakan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa hingga ke tahap penuntutan dapat berujung pada sanksi pidana bagi oknum penegak hukum terkait.
"Jika seorang penegak hukum memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah memberikan batasan tegas," ujar Faomasi.
Faomasi menjelaskan bahwa integritas profesional aparat sedang dipertaruhkan dalam memahami Pasal 136 dan 137 KUHP Baru yang mengatur batas waktu penuntutan. Terlebih, Pasal 3 KUHP Baru mengatur asas transisi yang mewajibkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan regulasi.
"Ini bukan sekadar masalah teknis peradilan, melainkan integritas. Penuntutan yang melewati batas waktu tidak boleh lagi diproses demi kepastian hukum," tambahnya.
Penerapan KUHP Baru ini telah dibuktikan melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum dalam kasus Budi. Majelis hakim secara resmi menghentikan persidangan dan membebaskan Budi dari tahanan karena perkara tersebut dinilai telah kedaluwarsa.
"Putusan ini menunjukkan hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan menyesuaikan dengan norma hukum terbaru," kata Faomasi.
Ia menilai kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penerapan hukum pidana modern di Indonesia menuntut kompetensi dan kepatuhan aparat terhadap norma yang telah diperbarui. Kegagalan dalam menyesuaikan penafsiran hukum berisiko mengganggu rasa keadilan dan memicu munculnya dugaan kriminalisasi di masyarakat. (E-4)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved