Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KUHP Baru Tetap Atur Masa Kedaluwarsa Kasus

Putri Anisa Yuliani
14/1/2026 13:00
KUHP Baru Tetap Atur Masa Kedaluwarsa Kasus
Advokat Faomasi Laia berbicara mengenai masa kedaluwarsa yang diatur dalam KUHP baru.(Dok Pribadi)

PEMERINTAH secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dengan berlakunya kedua beleid hukum pidana nasional tersebut, kasus hukum lampau yang telah melewati masa kedaluwarsa pun tak lagi layak diproses. Itulah yang diungkapkan oleh advokat Faomasi Laia.

Menurut Faomasi, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur batas waktu kewenangan penuntutan.

"Dalam Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP baru, disebutkan bahwa hak negara untuk menuntut gugur apabila telah melampaui masa kedaluwarsa yang ditentukan undang-undang," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).

Ia mencontohkan andaikan ada kasus pencemaran nama baik dilaporkan terjadi 2018 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Dengan rentang waktu tersebut, maka pada 2026 kewenangan penuntutan telah melewati batas enam tahun sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Dalam kerangka hukum yang berlaku sekarang, penuntutan seharusnya dihentikan karena kewenangan negara sudah gugur. Jika ancaman pidananya hanya tiga tahun dan peristiwanya terjadi pada 2018, maka secara hukum sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

Faomasi juga menyinggung bahwa prinsip penghentian perkara karena kedaluwarsa sejatinya telah lama dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. KUHAP sebagai hukum formil mengatur bahwa proses penegakan hukum harus tunduk pada batas kewenangan penuntutan, sementara KUHP, sebagai hukum materiil, menentukan jangka waktu daluwarsa berdasarkan ancaman pidananya.

Dengan berlakunya KUHP baru, lanjutnya, aparat penegak hukum dituntut untuk menyesuaikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk perkara-perkara lama yang baru diajukan ke pengadilan setelah undang-undang tersebut berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa secara internal, Kejaksaan telah memiliki pedoman dan kebijakan terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Ketika kewenangan menuntut sudah gugur, maka melanjutkan perkara justru bertentangan dengan asas kepastian hukum. KUHP baru tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Faomasi berharap aparat penegak hukum konsisten menerapkan ketentuan KUHP baru agar tidak terjadi penuntutan yang secara hukum sudah tidak memiliki dasar, sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya