Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks dan tidak mungkin memuaskan seluruh kelompok masyarakat.
“Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak,” ujar Supratman di Jakarta seperti dikutip Rabu (5/1).
Ia menekankan KUHP baru dan KUHAP baru tersebut lahir dari dinamika parlemen yang melibatkan pemerintah dan DPR, sehingga merupakan produk politik yang memerlukan kesepahaman berbagai pihak.
“Kita berusaha untuk bisa memastikan produk undang-undang ini adalah produk politik. Itu dulu yang harus kita sepakati ya,” ucapnya.
Supratman juga menegaskan, penyusunan undang-undang tidak pernah berada di tangan pemerintah sendiri. Menurutnya, DPR memegang peran sentral dalam pembentukan undang-undang, sementara konfigurasi politik turut menentukan hasil akhir.
“Ini produk politik. Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR. Kita bersama-sama dengan DPR membahas itu. Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan,” ungkapnya.
Selain itu, Supratman menilai bahwa dinamika politik dalam pembahasan RUU KUHP berbeda dengan pembahasan RUU KUHAP.
“Pada saat pembahasan RUU KUHP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHAP. Itu beda konfigurasinya,” tukasnya.
Lebih jauh, Ia menekankan bahwa perbedaan dinamika tersebut wajar sepanjang proses legislasinya.
“Sehingga proses yang terjadi di parlemen juga itu jangan di apa namanya ya. Tetapi semua, sekali lagi, diupayakan, sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (H-3)
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved