Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks dan tidak mungkin memuaskan seluruh kelompok masyarakat.
“Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak,” ujar Supratman di Jakarta seperti dikutip Rabu (5/1).
Ia menekankan KUHP baru dan KUHAP baru tersebut lahir dari dinamika parlemen yang melibatkan pemerintah dan DPR, sehingga merupakan produk politik yang memerlukan kesepahaman berbagai pihak.
“Kita berusaha untuk bisa memastikan produk undang-undang ini adalah produk politik. Itu dulu yang harus kita sepakati ya,” ucapnya.
Supratman juga menegaskan, penyusunan undang-undang tidak pernah berada di tangan pemerintah sendiri. Menurutnya, DPR memegang peran sentral dalam pembentukan undang-undang, sementara konfigurasi politik turut menentukan hasil akhir.
“Ini produk politik. Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR. Kita bersama-sama dengan DPR membahas itu. Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan,” ungkapnya.
Selain itu, Supratman menilai bahwa dinamika politik dalam pembahasan RUU KUHP berbeda dengan pembahasan RUU KUHAP.
“Pada saat pembahasan RUU KUHP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHAP. Itu beda konfigurasinya,” tukasnya.
Lebih jauh, Ia menekankan bahwa perbedaan dinamika tersebut wajar sepanjang proses legislasinya.
“Sehingga proses yang terjadi di parlemen juga itu jangan di apa namanya ya. Tetapi semua, sekali lagi, diupayakan, sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (H-3)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved