Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks dan tidak mungkin memuaskan seluruh kelompok masyarakat.
“Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak,” ujar Supratman di Jakarta seperti dikutip Rabu (5/1).
Ia menekankan KUHP baru dan KUHAP baru tersebut lahir dari dinamika parlemen yang melibatkan pemerintah dan DPR, sehingga merupakan produk politik yang memerlukan kesepahaman berbagai pihak.
“Kita berusaha untuk bisa memastikan produk undang-undang ini adalah produk politik. Itu dulu yang harus kita sepakati ya,” ucapnya.
Supratman juga menegaskan, penyusunan undang-undang tidak pernah berada di tangan pemerintah sendiri. Menurutnya, DPR memegang peran sentral dalam pembentukan undang-undang, sementara konfigurasi politik turut menentukan hasil akhir.
“Ini produk politik. Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah. Tapi pembentuk undang-undang itu kan ada di DPR. Kita bersama-sama dengan DPR membahas itu. Konfigurasi politik juga akan sangat menentukan,” ungkapnya.
Selain itu, Supratman menilai bahwa dinamika politik dalam pembahasan RUU KUHP berbeda dengan pembahasan RUU KUHAP.
“Pada saat pembahasan RUU KUHP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHAP. Itu beda konfigurasinya,” tukasnya.
Lebih jauh, Ia menekankan bahwa perbedaan dinamika tersebut wajar sepanjang proses legislasinya.
“Sehingga proses yang terjadi di parlemen juga itu jangan di apa namanya ya. Tetapi semua, sekali lagi, diupayakan, sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (H-3)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved