Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personel penegak hukum seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini, Jumat (2/1/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh jajaran kepolisian telah mulai mengimplementasikan aturan hukum nasional terbaru tersebut tepat sejak pukul 00.01 WIB dini hari tadi.
“Per jam 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo ketika dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Untuk menjamin legalitas dan keseragaman tindakan di lapangan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis serta format administrasi penyidikan (mindik) yang baru.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri sebagai standar baku bagi seluruh penyidik di Indonesia.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim," jelas Trunoyudo.
Penerapan aturan baru ini berlaku bagi seluruh satuan di lingkungan Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum. Trunoyudo menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekosongan atau kesalahan prosedur di lapangan.
“Instruksi ini meliputi jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror,” tambahnya. (H-4)
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved