Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personel penegak hukum seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini, Jumat (2/1/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh jajaran kepolisian telah mulai mengimplementasikan aturan hukum nasional terbaru tersebut tepat sejak pukul 00.01 WIB dini hari tadi.
“Per jam 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo ketika dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Untuk menjamin legalitas dan keseragaman tindakan di lapangan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis serta format administrasi penyidikan (mindik) yang baru.
Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri sebagai standar baku bagi seluruh penyidik di Indonesia.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim," jelas Trunoyudo.
Penerapan aturan baru ini berlaku bagi seluruh satuan di lingkungan Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum. Trunoyudo menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekosongan atau kesalahan prosedur di lapangan.
“Instruksi ini meliputi jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror,” tambahnya. (H-4)
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved