Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Berlaku Per Hari Ini, Seluruh Personel Polri Wajib Pedomani KUHP dan KUHAP Baru

Rahmatul Fajri
02/1/2026 13:38
Berlaku Per Hari Ini, Seluruh Personel Polri Wajib Pedomani KUHP dan KUHAP Baru
Kapolri Jendral Listyo Sigit.(Antara Foto)

POLRI resmi memberlakukan pedoman kerja baru bagi seluruh personel penegak hukum seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini, Jumat (2/1/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh jajaran kepolisian telah mulai mengimplementasikan aturan hukum nasional terbaru tersebut tepat sejak pukul 00.01 WIB dini hari tadi.

“Per jam 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo ketika dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Untuk menjamin legalitas dan keseragaman tindakan di lapangan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis serta format administrasi penyidikan (mindik) yang baru. 

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri sebagai standar baku bagi seluruh penyidik di Indonesia.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim," jelas Trunoyudo.

Penerapan aturan baru ini berlaku bagi seluruh satuan di lingkungan Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum. Trunoyudo menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kekosongan atau kesalahan prosedur di lapangan.

“Instruksi ini meliputi jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror,” tambahnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya