Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan Sasar BUMN dan Perusahaan Swasta

Cahya Mulyana
17/2/2026 17:24
Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan Sasar BUMN dan Perusahaan Swasta
ilustrasi.(MI)

TERDAPAT dugaan pemerasan berkedok wartawan menyasar perusahaan BUMN dan swasta. Aksi tersebut berkedok pemberitaan-pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu dilakukan egosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan swasta dan BUMN.

Beredar nama sejumlah institusi yang diduga telah menjadi korban, sebut saja Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., beserta entitas anak, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., beserta entitas anak, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta banyak lagi.

Modus berupa temuan pada laporan keuangan perusahaan jelas terbantahkan mengingat laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN yang disasar telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik profesional dan eksternal, serta pemeriksa yang berwenang dari negara.

Laporan keuangan yang telah melalui proses audit secara independen kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi, tanpa didukung bukti temuan apapun, bukan audit forensik, penetapan dari otoritas pengawas, apalagi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.

Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran.

Dalam praktiknya, pelaku berinisial EN berpura-pura meminta konfirmasi sembari mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN.

"Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target," jelas Kordinator Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan Teguh Azmi, Selasa (17/2).

Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak 2023. Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya.

"Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target," lanjutnya.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa LSM Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) yang menaungi EN tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI.

"Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi," katanya.

Selain EN ada juga modus serupa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute.

Dalam berbagai rilis media pada media yang sama, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya.

"Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target," katanya.

Menurut Teguh dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN.

"Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi," katanya.

Serangkaian perbuatan fitnah/tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu  yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024).

"Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan MA secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban," katanya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik