Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati jadi Inisiatif DPR

Rahmatul Fajri
21/1/2026 15:02
RUU Hukum Acara Perdata Disepakati jadi Inisiatif DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(Dok. Gerindra)

PEMERINTAH dan Komisi III DPR RI sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan itu diambil agar pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lebih cepat.

“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” ujar Habiburokhman saat rapat bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026). 

“Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR. Ya. DPR, kan. Mungkin itu, ya,” sambungnya.

Sementara itu, Edward mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik usulan Komisi III DPR RI. Ia mengatakan pihaknya selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan melalui peraturan yang berlaku. 

"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Edward. 

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat sebelum mengetok palu.

"Ini teman-teman sepakat ya, bahwa apa namanya. Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Habiburokhman. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya