Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Gus Falah Apresiasi Hakim yang Bebaskan ABK Fandi dari Hukuman Mati

Putri Rosmalia Octaviyani
07/3/2026 18:40
Gus Falah Apresiasi Hakim yang Bebaskan ABK Fandi dari Hukuman Mati
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)(Dok. Pribadi)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan terdakwa Fandi Ramadhan. ABK Fandi terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, dari tuntutan hukuman mati jaksa layak diapresiasi.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus menggunakan pendekatan “keadilan berbasis Bukti “ dan sangat mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandi Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026). 

Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik  dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun.

Dia pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.

"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya