Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti adanya kontradiksi antara fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus Fandi Ramadan (22), ABK yang dituntut hukuman mati atas kasus narkotika. Rikwanto menduga ada kejanggalan pada proses penyusunan BAP yang menjadi dasar tuntutan maksimal tersebut.
Menurut Rikwanto, hampir seluruh fakta lapangan dan keterangan saksi justru meringankan Fandi. Satu-satunya poin yang memberatkan adalah pengakuan dalam BAP saat proses penyidikan di awal kasus.
"Semua fakta yang kita ketahui berlawanan dengan tuntutan di pengadilan, kecuali satu, yaitu BAP saat dia diperiksa. Ini perlu diuji kembali, apakah BAP itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan dari pihak tertentu agar ditandatangani saja," ujar Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan, Kamis (26/2/2026).
Rikwanto menegaskan bahwa jika tidak ada bukti kuat lain selain BAP yang diragukan otentisitasnya tersebut, maka status Fandi sebagai terdakwa patut dipertanyakan. Komisi III berkomitmen untuk mendalami kembali bagaimana proses "pengakuan" tersebut bisa tertuang dalam BAP.
"Dari fakta yang kita dapatkan, termasuk fakta persidangan, Saudara Fandi sebenarnya belum layak dikatakan sebagai pelaku, kecuali ada bukti yang sangat kuat di samping BAP tersebut. Ini yang perlu kita dalami lebih lanjut," ujar Rikwanto.
Merespons hal tersebut, pendamping keluarga Fandi Ramadan, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan proses pendampingan hukum saat Fandi diperiksa sebagai tersangka. Hotman menyebut, pengacara yang mendampingi Fandi saat BAP dibuat diduga merupakan rekanan dari pihak penyidik.
"Saya baru dapat informasi dari ibunya bahwa pengacara yang mendampingi saat itu adalah pengacara rekanan BNN. Ini masalah klasik, kalau pengacara rekanan (penyidik), mereka cenderung tidak mau melawan penyidik," ungkap Hotman di hadapan pimpinan rapat. (H-3)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR tidak mengintervensi kasus narkoba ABK Fandi Ramadhan di PN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved