Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI, yang dinilai justru memperkuat diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (18/11), koalisi menyebut regulasi baru itu mengabaikan kewajiban negara untuk menjamin akses setara dalam proses peradilan.
Koalisi menilai beberapa pasal dan frasa krusial dalam KUHAP terbaru menegaskan ketidaksetaraan bagi kelompok disabilitas. Salah satu sorotan terbesar ialah definisi saksi yang masih mewajibkan keterangan 'yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri'. Menurut koalisi, frasa itu secara langsung mendiskriminasi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan pendengaran dan penglihatan. Definisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No.65/PUU-VIII/2010.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memperkuat stigma karena tetap mempertahankan ketentuan yang menghapus keterangan di bawah sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi menyebut langkah ini sebagai reproduksi anggapan keliru bahwa kelompok tersebut tidak mampu memberikan keterangan yang sah, padahal posisi mereka sangat rentan terhadap relasi kuasa.
Koalisi juga menekankan ketentuan rehabilitasi otomatis dan pendekatan medis-kuratif dalam pasal terkait menunjukkan bahwa negara masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek, bukan subjek hukum setara. KUHAP baru disebut hanya mengulang persoalan lama dari KUHAP 1981 dan memperkuat hambatan sistemik dalam akses keadilan.
Masalah berikutnya ialah absennya pengaturan rinci soal akomodasi yang layak dalam undang-undang. Pasal 145 justru menyerahkan pengaturan akomodasi ke Peraturan Pemerintah. "Ini melemahkan perlindungan hak penyandang disabilitas karena akomodasi yang layak seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan disubordinasikan pada regulasi turunan," demikian petikan siaran pers tersebut.
Istilah-istilah penting pun tak tercantum, seperti Juru Bahasa Isyarat, pendamping disabilitas, hingga penilaian personal. Menurut koalisi, ketiadaan nomenklatur ini berpotensi menghambat pemenuhan aksesibilitas di lapangan.
Koalisi juga mengungkapkan kekecewaan mendalam karena masukan yang mereka sampaikan dalam RDPU pada 29 September 2025 tidak diakomodasi sama sekali. Mereka menyebut proses itu tidak menghadirkan partisipasi bermakna.
Pengesahan KUHAP baru, menurut koalisi, menjadi bukti bahwa negara belum menempatkan hak penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang inklusif. Koalisi beranggotakan lebih dari 20 organisasi itu menyerukan koreksi segera terhadap regulasi yang mereka nilai diskriminatif, stigmatis, dan tidak akomodatif. (E-3)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Dalam KUHAP baru, advokat diberi ruang untuk melakukan pendampingan aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved