Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menegaskan revisi KUHAP penting dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini, UU No. 8 Tahun 1981, sudah berusia lebih dari 40 tahun dan tidak mampu mengikuti perkembangan hukum, teknologi, maupun kebutuhan perlindungan HAM.
“Pembaruan KUHAP sangat mendesak agar sistem peradilan pidana lebih adaptif, akuntabel, dan sesuai standar internasional. Namun jangan sampai waktu yang terbatas membuka peluang infiltrasi kepentingan oligarki dalam pembahasan RUU ini,” ujar Hari dalam pernyataan sikap di Jakarta, Rabu (3/9).
SDR selama ini aktif memantau perkembangan pembahasan RUU, memberi masukan tentang hukum acara pidana yang sesuai konstitusi dan HAM, sekaligus melakukan advokasi melalui sosialisasi publik. Tujuannya, agar masyarakat sejak dini memahami hak-haknya dan menjadi jembatan informasi antara parlemen dengan masyarakat.
Hari menekankan isu kewenangan penyidikan harus dicermati serius karena berpotensi menimbulkan friksi antar aparat penegak hukum. Menurutnya, jika peran penyidik utama hanya diberikan kepada Polri, itu bisa menimbulkan kesenjangan dengan Kejaksaan dan KPK yang selama ini juga berwenang menangani perkara korupsi. Padahal, secara statistik, capaian penyidikan Kejaksaan dan KPK jauh melampaui Polri, baik dari segi jumlah maupun kualitas kasus.
“Jika kewenangan Kejaksaan dan KPK dicabut, ruang intervensi oligarki terbuka lebar. Solusinya, Polri bisa menjadi penyidik utama, tetapi kewenangan pra-penuntutan jaksa harus diperkuat agar ada kontrol lebih ketat. Selain itu, perlu mekanisme transisi agar perkara yang sedang ditangani Kejaksaan dan KPK tidak otomatis gugur,” tegasnya.
Melalui sikap resminya, SDR menyampaikan lima poin:
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved