Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menegaskan revisi KUHAP penting dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini, UU No. 8 Tahun 1981, sudah berusia lebih dari 40 tahun dan tidak mampu mengikuti perkembangan hukum, teknologi, maupun kebutuhan perlindungan HAM.
“Pembaruan KUHAP sangat mendesak agar sistem peradilan pidana lebih adaptif, akuntabel, dan sesuai standar internasional. Namun jangan sampai waktu yang terbatas membuka peluang infiltrasi kepentingan oligarki dalam pembahasan RUU ini,” ujar Hari dalam pernyataan sikap di Jakarta, Rabu (3/9).
SDR selama ini aktif memantau perkembangan pembahasan RUU, memberi masukan tentang hukum acara pidana yang sesuai konstitusi dan HAM, sekaligus melakukan advokasi melalui sosialisasi publik. Tujuannya, agar masyarakat sejak dini memahami hak-haknya dan menjadi jembatan informasi antara parlemen dengan masyarakat.
Hari menekankan isu kewenangan penyidikan harus dicermati serius karena berpotensi menimbulkan friksi antar aparat penegak hukum. Menurutnya, jika peran penyidik utama hanya diberikan kepada Polri, itu bisa menimbulkan kesenjangan dengan Kejaksaan dan KPK yang selama ini juga berwenang menangani perkara korupsi. Padahal, secara statistik, capaian penyidikan Kejaksaan dan KPK jauh melampaui Polri, baik dari segi jumlah maupun kualitas kasus.
“Jika kewenangan Kejaksaan dan KPK dicabut, ruang intervensi oligarki terbuka lebar. Solusinya, Polri bisa menjadi penyidik utama, tetapi kewenangan pra-penuntutan jaksa harus diperkuat agar ada kontrol lebih ketat. Selain itu, perlu mekanisme transisi agar perkara yang sedang ditangani Kejaksaan dan KPK tidak otomatis gugur,” tegasnya.
Melalui sikap resminya, SDR menyampaikan lima poin:
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved