Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menegaskan revisi KUHAP penting dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini, UU No. 8 Tahun 1981, sudah berusia lebih dari 40 tahun dan tidak mampu mengikuti perkembangan hukum, teknologi, maupun kebutuhan perlindungan HAM.
“Pembaruan KUHAP sangat mendesak agar sistem peradilan pidana lebih adaptif, akuntabel, dan sesuai standar internasional. Namun jangan sampai waktu yang terbatas membuka peluang infiltrasi kepentingan oligarki dalam pembahasan RUU ini,” ujar Hari dalam pernyataan sikap di Jakarta, Rabu (3/9).
SDR selama ini aktif memantau perkembangan pembahasan RUU, memberi masukan tentang hukum acara pidana yang sesuai konstitusi dan HAM, sekaligus melakukan advokasi melalui sosialisasi publik. Tujuannya, agar masyarakat sejak dini memahami hak-haknya dan menjadi jembatan informasi antara parlemen dengan masyarakat.
Hari menekankan isu kewenangan penyidikan harus dicermati serius karena berpotensi menimbulkan friksi antar aparat penegak hukum. Menurutnya, jika peran penyidik utama hanya diberikan kepada Polri, itu bisa menimbulkan kesenjangan dengan Kejaksaan dan KPK yang selama ini juga berwenang menangani perkara korupsi. Padahal, secara statistik, capaian penyidikan Kejaksaan dan KPK jauh melampaui Polri, baik dari segi jumlah maupun kualitas kasus.
“Jika kewenangan Kejaksaan dan KPK dicabut, ruang intervensi oligarki terbuka lebar. Solusinya, Polri bisa menjadi penyidik utama, tetapi kewenangan pra-penuntutan jaksa harus diperkuat agar ada kontrol lebih ketat. Selain itu, perlu mekanisme transisi agar perkara yang sedang ditangani Kejaksaan dan KPK tidak otomatis gugur,” tegasnya.
Melalui sikap resminya, SDR menyampaikan lima poin:
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved