Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun oleh negara bukan semata-mata untuk memproses pelaku kejahatan, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Menurut Eddy sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak dapat diukur dari banyaknya kasus kejahatan yang diungkap, melainkan dari kemampuannya mencegah terjadinya kejahatan.
“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Hukum acara pidana itu melindungi hak asasi manusia, itu filosofis hukum acara pidana,” ujar Eddy dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Ia menjelaskan KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
“KUHAP penuh dengan antinomi. Di mana pun di dunia ini, hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, Eddy menegaskan bahwa KUHAP juga harus melindungi HAM. Karena itu, hukum acara pidana disusun dengan participant approach dari sudut pandang aparat penegak hukum, sekaligus membatasi kewenangan mereka.
“Ini antinomi. Di satu sisi harus melindungi HAM, tetapi di sisi lain ada kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 60 pasal dalam KUHAP yang mengatur penyelidikan dan penyidikan. Ia menekankan bahwa kewenangan penyidik maupun penuntut umum harus ditulis secara eksplisit, detail, dan jelas.
“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, dan memperkuat aparat penegak hukum. Justru saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis,” tegas Eddy.
Menurutnya, karakter utama hukum acara pidana adalah sifat keresmian, sehingga seluruh kewenangan harus diatur secara tertulis dan ketat.
“Kalau sifatnya keresmian, maka harus tertulis, harus jelas, dan harus ketat. Ketat itu artinya tidak boleh ditafsirkan di luar apa yang tertulis,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan dengan cara yang merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, maupun narapidana.
“Filosofisnya adalah melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP baru mengarah pada prinsip due process of law, yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal.
“Hanya ada dua hal dalam due process of law: menjamin hukum acara memuat perlindungan HAM dan memastikan aparat penegak hukum menaati aturan yang melindungi HAM. Itu tergambar dalam KUHAP yang baru,” jelas Eddy.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur perlindungan terhadap hak-hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga lansia.
“Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyidik wajib melakukan assessment apakah seseorang perlu didampingi dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Eddy menambahkan, KUHAP juga secara tegas melarang penyidik dan penuntut umum melakukan penyiksaan atau tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia.
“Ada pasal yang menyatakan bahwa dalam penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia, serta tindakan yang tidak profesional. Jika itu terjadi, penyidik atau penuntut umum tersebut dapat dipidana dan dikenai sanksi etik,” pungkasnya. (H-2)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Chairul Huda menilai kasus kekerasan anggota Brimob di Tual berakar pada persoalan police culture dan lemahnya kontrol penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana.
The dual balance model menjadi yang menyatukan perlindungan anak pelaku dan hak korban dalam sistem peradilan pidana anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved