Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Pakar UMJ Soroti Police Culture Usai Kasus Brimob Tual

M Ilham Ramadhan Avisena
24/2/2026 16:13
Pakar UMJ Soroti Police Culture Usai Kasus Brimob Tual
ilustrasi.(MI)

JANJI Kapolri untuk mengusut tuntas kasus anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas di Tual dinilai belum menyentuh persoalan mendasar. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai, masalah utama dalam berulangnya kekerasan aparat terletak pada kultur di tubuh kepolisian itu sendiri.

"Masalah utamanya police culture," kata Chairul saat dimintai tanggapan terkait komitmen Kapolri memproses pidana dan etik dalam kasus tersebut, Selasa (24/2).

Menurut dia, kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian bukan kali pertama terjadi. Dalam banyak peristiwa, penanganan sering berhenti di ranah etik, meski terdapat unsur pidana.

Meski pada kasus di Tual Kapolri menyatakan akan memproses pidana dan etik sekaligus, Chairul mengingatkan bahwa persoalan serupa bisa saja terjadi pada kasus lain yang tidak mendapat sorotan publik luas.

Ia menilai perubahan tidak bisa dilakukan secara instan, terlebih jika masalahnya telah mengakar dalam kultur institusi. "Tentu harus kerja gradual, mulai dari perekrutan, pendidikan, penugasan, seragam dan lain sebagainya. Harus ada perubahan," ujarnya.

Chairul menekankan, pembenahan harus menyentuh hulu hingga hilir sistem kepolisian, mulai dari rekrutmen hingga pola penugasan. Tanpa perubahan menyeluruh, kultur yang sama berpotensi terus melahirkan praktik kekerasan atau penyimpangan kewenangan.

Sorotan juga diarahkan pada pola penetapan tersangka dalam sejumlah perkara yang dinilai tidak adil. Kasus tukang ojek di Pandeglang yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak namun justru ditetapkan sebagai tersangka menjadi contoh terbaru. Chairul melihat persoalan ini lebih bersifat sistemik ketimbang sekadar kekeliruan tafsir undang-undang.

"Itu kasuistis, yang paling banyak disebabkan oleh sistem yang memungkinkan itu terjadi. Semestinya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh tanpa judicial scrutiny, tidak boleh tanpa kontrol sistem peradilan pidana," katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan tersangka saat ini tidak melibatkan pengawasan eksternal yang memadai. "Penetapan tersangka sekarang tanpa melibatkan Jaksa, tanpa membawa bukti ke pengadilan sehingga dipandang cukup atau tidak," jelasnya.

Menurut Chairul, celah sistem tersebut membuka ruang bagi keputusan sepihak yang berpotensi merugikan warga. Ia menyayangkan usulan penguatan kontrol dalam pembaruan KUHAP sebelumnya tidak diakomodasi. "Jadi sistemnya yang harusnya dibenahi, sayangnya kemarin dalam pembaharuan KUHAP usul-usul tersebut ditolak," pungkasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya