Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Teror dan Intimidasi Influencer, Pakar Hukum UMJ Soroti Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Media Indonesia
06/1/2026 20:08
Teror dan Intimidasi Influencer, Pakar Hukum UMJ Soroti Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Pakar Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang juga sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Dr. Aby Maulana,(Dok.Pribadi)

KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital. Setiap individu memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun aspirasi secara terbuka dan cepat tanpa batasan ruang dan waktu.

Namun, di balik kebebasan tersebut, muncul potensi ancaman yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah risiko teror dan kekerasan. Seperti yang terjadi pada influencer asal Aceh Sherly Annavita yang mendapatkan teror dikirimi paket telur busuk dan mendapati mobilnya dicoret-coret orang tak dikenal.

Selain itu, teoror juga dialami Ramon Dony Adam alias DJ Donny yang juga mendapatkan teror dikirimi bangkai hewan dan surat bernada ancaman, rumahnya juga dilempari bom Molotov. Tak hanya influencer, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga diteror dengan kiriman bangkai hewan.

Melihat aksi teror dan intimidasi yang dialami influencer dan aktivis kian mengkhawatirkan, Pakar Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang juga sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitah Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Dr. Aby Maulana, S.H., M.H., akan menjelaskan tentang kebebasan berekspresi di ruang publik serta kerangka hukum yang mengaturnya.

Teror dan Intimidasi dalam Perspektif Hukum Pidana

Dari sudut pandang hukum pidana, teror dan intimidasi terhadap influencer dan aktivis bukan sekadar persoalan etika atau konflik sosial. Tindakan seperti pengiriman bangkai hewan, ancaman digital, pelemparan benda berbahaya, hingga vandalisme dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena mengandung unsur ancaman, pemaksaan, dan pembentukan rasa takut yang disengaja.

“Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan pendapat tidak boleh dibungkam melalui teror, karena hal tersebut menyerang hak dasar warga negara untuk bersuara,” ujar Aby.

Aksi teror, ancaman, dan intimidasi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP, Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024) apabila dilakukan melalui media digital.

“Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perbuatan yang menimbulkan rasa takut dan ancaman keselamatan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

Jaminan Hukum atas Kebebasan Berekspresi

Hukum di Indonesia sejatinya telah memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Selama kritik disampaikan secara sah dan tidak melanggar hukum, negara berkewajiban melindungi setiap warga yang menyuarakan pendapatnya di ruang publik.

Langkah Hukum bagi Korban

Penanganan kasus teror terhadap influencer dan aktivis tidak lepas dari berbagai tantangan. Pelaku sering kali menggunakan identitas anonim, bertindak tidak langsung, atau melibatkan pihak lain sehingga menyulitkan pembuktian. Di sisi lain, korban kerap memilih diam karena takut akan ancaman lanjutan.

“Kondisi ini menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, teliti, independen, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Korban teror dan intimidasi disarankan untuk segera melapor secara resmi kepada kepolisian. Pengumpulan bukti permulaan seperti rekaman CCTV, tangkapan layar ancaman digital, keterangan saksi, serta barang yang digunakan sebagai alat teror menjadi langkah penting. Selain itu, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan diri dan keluarga.

Peran Negara dalam Mencegah Teror

Dalam mencegah terror, negara memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi seluruh warga negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan penegakan hukum yang tegas, objektif, dan adil, serta memberikan penguatan perlindungan bagi pembela HAM, akademisi, influencer, dan aktivis.

“Ruang kritik yang aman merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam sistem demokrasi,” ujar Aby.

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital, namun kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab hukum dan etika. Kritik adalah pilar demokrasi, sementara ancaman, teror, dan ujaran kebencian merupakan pelanggaran hukum. Kesadaran kolektif diperlukan agar ruang digital tetap aman, beradab, dan berkeadilan bagi semua. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik