Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Indeks HAM 2025: Setara Institute Sebut Kebebasan Berekspresi Kembali Jadi yang Paling Rendah

Akmal Fauzi
10/12/2025 16:21
Indeks HAM 2025: Setara Institute Sebut Kebebasan Berekspresi Kembali Jadi yang Paling Rendah
Setara Institute merilis Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) 2025,(Setara Institute)

SETARA Institute merilis Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) 2025, yang menilai pemenuhan HAM di Indonesia melalui 11 indikator pada dua bidang: hak sipil dan politik (sipol) serta hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Penilaian menggunakan skala 1-7, di mana 1 menunjukkan pemenuhan sangat rendah dan 7 sangat tinggi.

Pada 2025, skor rata-rata seluruh variabel tercatat 3,0, turun tipis dari 3,1 pada 2024. Penurunan ini menegaskan bahwa komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat HAM, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita 1, belum teruji dalam tahun pertama masa kepemimpinannya.

Kebebasan Berekspresi Jadi Indikator Terlemah

Indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat kembali menempati posisi terendah dengan skor 1,0, menunjukkan kondisi ruang kebebasan publik yang semakin mengkhawatirkan.

"Skor pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat masih bertahan sebagai indikator dengan skor yang paling rendah pada tiap tahunnya. Capaian yang hanya menyentuh 1,0 pada indikator ini mengindikasikan rendahnya kualitas freedom of expression sekaligus masifnya upaya pengkerdilan ruang-ruang sipil," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12). 

Setara Institute mengaitkan rendahnya skor ini dengan berbagai bentuk pembatasan, seperti represi terhadap aksi massa, teror dan intimidasi kepada jurnalis, kriminalisasi berbasis UU ITE, serta intervensi terhadap kebebasan akademik.

Indikator hak atas keadilan yang mencatat skor 3,1 menggambarkan situasi penegakan keadilan yang semakin mundur. Setara menilai, pemutihan dosa masa lalu melalui rencana penulisan ulang sejarah dengan mengabaikan fakta pelanggaran HAM 1998, pelanggengan impunitas melalui penetapan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional, hingga represi terhadap banyaknya pembela HAM, merupakan bukti rendahnya komitmen penegakan hak atas keadilan. 

Menurut Setara, absennya peran substantif Kementerian HAM menunjukkan bahwa lembaga tersebut lebih berfungsi sebagai instrumen pencitraan, bukan ujung tombak penegakan HAM.

"Ini semakin menguatkan bahwa Kementerian HAM hanyalah sekadar institusionalisasi HAM yang dilakukan Presiden Prabowo untuk mendistraksi publik dan membangun persepsi bahwa Presiden memiliki komitmen kuat dalam pemajuan HAM, tanpa memastikan lembaga ini benar-benar bekerja optimal sebagai ujung tombak dalam menjalankan tanggung jawab negara dalam jaminan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia," tulisnya.

Pada indikator hak turut serta dalam pemerintahan, skor 3,0 dinilai mencerminkan adanya langkah progresif negara. Salah satunya terlihat dari Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Putusan yang dibacakan pada Januari 2025 itu dinilai membuka peluang memutus dominasi partai besar dalam presidential threshold.

"Putusan itu menjadi harapan baru untuk memutus hegemoni partai dalam presidential threshold yang selama ini didominasi oleh partai-partai besar dan sarat akan politik transaksional," kata Halili.

Hak Pendidikan Jadi Skor Tertinggi

Sementara itu, pada variabel hak ekosob, indikator hak atas pendidikan menyumbang skor paling tinggi terhadap capaian variabel ini, yaitu sebesar 4,3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pembebasan pemungutan biaya pendidikan SD-SMP menjadi satu bentuk progresi untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan memperluas aksesibilitas serta akomodasi terhadap pendidikan yang inklusif. 

"Kebijakan kenaikan tunjangan guru melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2025 merupakan itikad baik pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui pemberdayaan guru sebagai ujung tombak dalam proses pembelajaran," kata Halili.  

Dalam hal pendidikan tingkat ketiga, program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) juga menjadi ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi yang masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan SDM Indonesia.

Sementara itu, indikator hak atas kesehatan mencatat skor 3,6, menandakan perlunya perbaikan menyeluruh. Deforestasi yang membuat Indonesia menjadi negara dengan tingkat kehilangan hutan terbesar kedua di dunia, serta bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatra, menjadi contoh nyata lemahnya pengelolaan lingkungan hidup.

Capaian skor hak atas pekerjaan dalam Indeks HAM 2025 sebesar 3,4 menandakan bahwa sekalipun negara telah mengonsolidasikan upaya-upaya sebagai bentuk agregat pemenuhan hak atas ekonomi, namun fakta di lapangan menunjukkan masih besarnya pekerjaan negara dalam menghadirkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak atas pekerjaan. 

"1,27 juta pekerja anak, 462.241 kecelakaan kerja, perdagangan orang, hingga kekerasan pada pekerja-pekerja informal, merupakan tantangan besar bagi negara dalam memastikan tidak hanya pemenuhan atas pekerjaan, namun perlindungan hak-hak pekerja secara holistik," kata Halili.

Desakan Kepada Pemerintah

Secara keseluruhan, variabel hak Ekosob meraih skor 3,2, sementara hak Sipol hanya 2,8. Kondisi ini menjadi alarm penting mengenai buruknya penghormatan hak sipil dan politik di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Atas temuan tersebut, Setara Institute mendesak Presiden Prabowo untuk memperkuat politik pemajuan HAM melalui pengesahan sejumlah RUU yang progresif terhadap pemajuan HAM. Selain itu pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang terhadap kebijakan dan program-program yang kontraproduktif dengan HAM untuk memastikan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik