Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, rencana pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto adalah hal yang selain bertentangan secara moral, juga melanggar ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia menjelaskan, Pasal 24 UU tersebut mensyaratkan penerima gelar harus memiliki integritas moral, keteladanan, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mengkhianati bangsa serta tidak terlibat tindak pidana berat.
"Berdasarkan undang-undang itu, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi yang terjadi di masa pemerintahannya adalah fakta yang tidak bisa dihapus," ujar Hendardi.
Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar lebih dari Rp4,4 triliun kepada Pemerintah. Dana tersebut berasal dari praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto dan kroninya.
"Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara," kata Hendardi.
Ia menilai, jika keputusan tersebut tetap dijalankan oleh presiden, maka itu menunjukkan gejala absolutisme kekuasaan yang mengingatkan pada praktik feodal.
"Jika hal itu tetap dilakukan, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan ‘Negara adalah aku’ atau L'État, c'est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV," pungkas Hendardi. (H-3)
ADA sejumlah kalangan, terutama aktivis hak-hak asasi manusia, sangat kecewa dengan sikap Muhammadiyah yang menyetujui pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Titiek Soeharto menilai pro-kontra penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan hal wajar. Ia membantah ada campur tangan keluarga Cendana dalam penetapan gelar Pahlawan Soeharto
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Soeharto usai menyebutnya pembunuh jutaan rakyat
Bahkan dunia media sosial seperti X (twitter) ini penetapan Suharto sebagai Pahlawan Nasional menjadi tranding.
ADA sejumlah kalangan, terutama aktivis hak-hak asasi manusia, sangat kecewa dengan sikap Muhammadiyah yang menyetujui pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.
Gelar Pahlawan Nasional yang diterima kedua tokoh tersebut merupakan kebanggaan sekaligus pengingat bagi generasi muda untuk terus meneladani perjuangan mereka.
Idrus menegaskan bahwa momentum ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan reformasi dan memperbaiki kekurangan.
Titiek Soeharto menilai pro-kontra penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan hal wajar. Ia membantah ada campur tangan keluarga Cendana dalam penetapan gelar Pahlawan Soeharto
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Pada Hari Pahlawan, 10 November 2025, Pemerintah Republik Indonesia kembali menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh penting dari kalangan NU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved