Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai upaya pemerintah untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum dan mengkhianati cita-cita Reformasi 1998.
Menurutnya, rencana tersebut bukan hanya bentuk pemutihan sejarah, tetapi juga menunjukkan kemunduran serius dalam komitmen pemerintahan terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Pernyataan Menteri Kebudayaan selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyebut seluruh tokoh usulan Kementerian Sosial telah memenuhi kriteria, termasuk Soeharto, menunjukkan adanya upaya sistematis dari elite politik dan penyelenggara negara untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Tampak jelas, upaya pemerintahan Prabowo Subianto serta elite politik di sekitarnya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10).
Langkah itu, kata Hendardi, tidak bisa dilepaskan dari keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pada September lalu telah mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Padahal, pasal 4 TAP tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto beserta keluarga dan kroninya.
"Sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan," kata Hendardi.
Ia menilai, keputusan politik untuk mencabut pasal tersebut dan kemudian mengajukan Soeharto sebagai pahlawan nasional mencerminkan amnesia sejarah dan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998. Reformasi, lanjutnya, lahir sebagai reaksi atas praktik kekuasaan otoriter yang dijalankan selama tiga dekade pemerintahan Orde Baru.
ADA sejumlah kalangan, terutama aktivis hak-hak asasi manusia, sangat kecewa dengan sikap Muhammadiyah yang menyetujui pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.
Gelar Pahlawan Nasional yang diterima kedua tokoh tersebut merupakan kebanggaan sekaligus pengingat bagi generasi muda untuk terus meneladani perjuangan mereka.
Idrus menegaskan bahwa momentum ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan reformasi dan memperbaiki kekurangan.
Titiek Soeharto menilai pro-kontra penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan hal wajar. Ia membantah ada campur tangan keluarga Cendana dalam penetapan gelar Pahlawan Soeharto
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Pada Hari Pahlawan, 10 November 2025, Pemerintah Republik Indonesia kembali menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh penting dari kalangan NU
ADA sejumlah kalangan, terutama aktivis hak-hak asasi manusia, sangat kecewa dengan sikap Muhammadiyah yang menyetujui pemberian gelar pahlawan pada mantan Presiden Soeharto.
Bahlil Lahadalia menilai Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berharap pihak yang menolak dapat menerima keputusan pemberian gelar tersebut.
Titiek Soeharto menilai pro-kontra penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan hal wajar. Ia membantah ada campur tangan keluarga Cendana dalam penetapan gelar Pahlawan Soeharto
Paguyuban Persaudaraan Trisakti 12 Mei 1998 menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh.
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Soeharto usai menyebutnya pembunuh jutaan rakyat
Bahkan dunia media sosial seperti X (twitter) ini penetapan Suharto sebagai Pahlawan Nasional menjadi tranding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved