Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Laras Divonis Bersalah tanpa Penjara, Pukulan Telak Kebebasan Berekspresi

Devi Harahap
15/1/2026 20:13
Laras Divonis Bersalah tanpa Penjara, Pukulan Telak Kebebasan Berekspresi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan beberapa temuannya secara online dalam paparan Laporan Tahunan tentang situasi hak asasi manusia di 150 negara di dunia, termasuk Indonesia di Jakarta, Selasa (29/4/2025).(MI/Susanto)

AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi. Meski tidak dijatuhi hukuman penjara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut putusan tersebut dinilai tetap mengekang kebebasan sipil. 

“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan hak untuk melakukan protes damai di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).

Menurut Usman, majelis hakim telah kehilangan kesempatan untuk mengoreksi penggunaan pasal-pasal bermasalah oleh aparat penegak hukum dalam menangani ekspresi kritik warga.

“Majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum di kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan Laras tidak dapat dipandang sebagai kejahatan, melainkan bentuk ekspresi atas kemarahan publik terhadap kekerasan aparat.

“Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025. Dalam perspektif HAM, kritik terhadap institusi negara dan aparatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” kata Usman.

Amnesty juga menilai status bersalah yang disematkan kepada Laras berpotensi menimbulkan efek gentar di tengah masyarakat.

“Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik terhadap kekerasan negara adalah kesalahan yang bisa dikriminalkan. Siapa pun yang menyuarakannya harus siap menghadapi proses hukum panjang dan melelahkan seperti yang dialami Laras,” ujar Usman.

Ia menegaskan pidana pengawasan tetap merupakan bentuk pembatasan kebebasan.

“Pidana pengawasan ini adalah penjara tanpa jeruji. Laras tetap menyandang status bersalah hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya,” katanya.

Amnesty juga menyoroti bahwa Laras bukan satu-satunya korban kriminalisasi. Menurut Usman, terdapat sejumlah aktivis lain yang mengalami nasib serupa dalam rangkaian penindakan pasca demonstrasi Agustus 2025.

“Laras bersama Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Ini terlihat seperti upaya mencari kambing hitam sebagai respons atas gelombang demonstrasi,” ucapnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya