Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 256 yang mengatur pemidanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dinilai berpotensi mengkriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat, yang merupakan fondasi demokrasi.
Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai pembaruan hukum pidana nasional seharusnya sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, bukan menjadi instrumen represif terhadap hak konstitusional warga negara.
“Hukum pidana tidak boleh berdiri sebagai alat pembatas yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang menjadi fondasi demokrasi,” ujar Zico dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (12/1).
Pemohon menjelaskan, sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari hukum pidana dan hukum acara pidana, mereka memahami bahwa norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Namun, Pasal 256 KUHP justru dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan berpotensi disalahgunakan.
“Rumusan pasal ini menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena dapat dengan mudah dianggap sebagai tindak pidana,” kata Zico.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan konstruksi Pasal 256 KUHP yang mengaitkan pelanggaran administratif yakni kewajiban pemberitahuan demonstrasi dengan sanksi pidana.
Menurut mereka, norma tersebut tidak membedakan secara tegas antara pelanggaran prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum.
“Akibatnya, hukum pidana berpotensi dijadikan instrumen pertama, bukan sebagai upaya terakhir. Ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana,” ujarnya.
Para pemohon juga menilai Pasal 256 KUHP melanggar asas legalitas dan prinsip lex certa, karena menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif seperti kepentingan umum, ketertiban, dan huru-hara tanpa batasan yang jelas.
“Ketidakjelasan ini membuat warga negara tidak tahu secara pasti perbuatan apa yang dilarang, sementara aparat penegak hukum diberi ruang tafsir yang terlalu luas,” kata Zico.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Lebih jauh, para pemohon menilai ancaman pidana dalam Pasal 256 KUHP menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap warga negara yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.
“Dalam demokrasi, demonstrasi adalah sarana koreksi terhadap kekuasaan. Ketidaknyamanan publik bukan alasan untuk mengkriminalisasi kebebasan,” ujar Zico.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (H-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut KUHP baru hampir mustahil untuk memuaskan atau menyenangkan seluruh lapisan masyarakat. Ia mempersilahkan KUHP baru didgugat ke MK
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved