Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHP Baru Digugat ke MK, Pasal Demonstrasi tanpa Pemberitahuan Dinilai Rawan Kriminalisasi

Devi Harahap
12/1/2026 18:59
KUHP Baru Digugat ke MK, Pasal Demonstrasi tanpa Pemberitahuan Dinilai Rawan Kriminalisasi
Wakil Ketua MK Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang perkara(Dok.MI)

MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal 256 yang mengatur pemidanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dinilai berpotensi mengkriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat, yang merupakan fondasi demokrasi.

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai pembaruan hukum pidana nasional seharusnya sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, bukan menjadi instrumen represif terhadap hak konstitusional warga negara.

“Hukum pidana tidak boleh berdiri sebagai alat pembatas yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang menjadi fondasi demokrasi,” ujar Zico dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (12/1).

Pemohon menjelaskan, sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari hukum pidana dan hukum acara pidana, mereka memahami bahwa norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Namun, Pasal 256 KUHP justru dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan berpotensi disalahgunakan.

“Rumusan pasal ini menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena dapat dengan mudah dianggap sebagai tindak pidana,” kata Zico.

Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan konstruksi Pasal 256 KUHP yang mengaitkan pelanggaran administratif yakni kewajiban pemberitahuan demonstrasi dengan sanksi pidana. 

Menurut mereka, norma tersebut tidak membedakan secara tegas antara pelanggaran prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum.

“Akibatnya, hukum pidana berpotensi dijadikan instrumen pertama, bukan sebagai upaya terakhir. Ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana,” ujarnya.

Para pemohon juga menilai Pasal 256 KUHP melanggar asas legalitas dan prinsip lex certa, karena menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif seperti kepentingan umum, ketertiban, dan huru-hara tanpa batasan yang jelas.

“Ketidakjelasan ini membuat warga negara tidak tahu secara pasti perbuatan apa yang dilarang, sementara aparat penegak hukum diberi ruang tafsir yang terlalu luas,” kata Zico. 

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Lebih jauh, para pemohon menilai ancaman pidana dalam Pasal 256 KUHP menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap warga negara yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.

“Dalam demokrasi, demonstrasi adalah sarana koreksi terhadap kekuasaan. Ketidaknyamanan publik bukan alasan untuk mengkriminalisasi kebebasan,” ujar Zico.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik