Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebuah produk legislasi yang kompleks, hampir mustahil untuk memuaskan atau menyenangkan seluruh lapisan masyarakat. Ia mempersilahkan pihak yang tak puas untuk menggugat KUHP baru ke MK.
Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses penyusunan KUHP tersebut telah melewati tahapan panjang dan memenuhi seluruh persyaratan pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal penyerapan partisipasi publik yang memakan waktu cukup lama.
"DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Agak lama memang pembahasan KUHP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/1).
Politisi Fraksi Gerindra ini menyayangkan maraknya disinformasi terkait materi KUHP yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi-narasi menyesatkan tersebut justru mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya telah dibahas secara mendalam di DPR.
Dasco menegaskan bahwa ada saluran resmi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi undang-undang tersebut.
Ia mempersilakan individu maupun organisasi untuk menempuh jalur uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme yang sah secara demokrasi.
"Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara atau organisasi yang akan melakukan uji materi. Di situlah bisa dibuktikan, baik dari sisi formil maupun materiil," tegas Dasco. (H-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved