Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebuah produk legislasi yang kompleks, hampir mustahil untuk memuaskan atau menyenangkan seluruh lapisan masyarakat. Ia mempersilahkan pihak yang tak puas untuk menggugat KUHP baru ke MK.
Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses penyusunan KUHP tersebut telah melewati tahapan panjang dan memenuhi seluruh persyaratan pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal penyerapan partisipasi publik yang memakan waktu cukup lama.
"DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Agak lama memang pembahasan KUHP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/1).
Politisi Fraksi Gerindra ini menyayangkan maraknya disinformasi terkait materi KUHP yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi-narasi menyesatkan tersebut justru mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya telah dibahas secara mendalam di DPR.
Dasco menegaskan bahwa ada saluran resmi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi undang-undang tersebut.
Ia mempersilakan individu maupun organisasi untuk menempuh jalur uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme yang sah secara demokrasi.
"Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara atau organisasi yang akan melakukan uji materi. Di situlah bisa dibuktikan, baik dari sisi formil maupun materiil," tegas Dasco. (H-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved