Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHP Baru Digugat ke MK, Dasco Sebut DPR Tak Bisa Senangkan Semua Pihak

Rahmatul Fajri
06/1/2026 19:54
KUHP Baru Digugat ke MK, Dasco Sebut DPR Tak Bisa Senangkan Semua Pihak
Ilustrasi.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebuah produk legislasi yang kompleks, hampir mustahil untuk memuaskan atau menyenangkan seluruh lapisan masyarakat. Ia mempersilahkan pihak yang tak puas untuk menggugat KUHP baru ke MK.

Meskipun demikian, Dasco memastikan bahwa proses penyusunan KUHP tersebut telah melewati tahapan panjang dan memenuhi seluruh persyaratan pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal penyerapan partisipasi publik yang memakan waktu cukup lama.

"DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Agak lama memang pembahasan KUHP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/1).

Politisi Fraksi Gerindra ini menyayangkan maraknya disinformasi terkait materi KUHP yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi-narasi menyesatkan tersebut justru mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya telah dibahas secara mendalam di DPR.

Dasco menegaskan bahwa  ada saluran resmi bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi undang-undang tersebut.

Ia mempersilakan individu maupun organisasi untuk menempuh jalur uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme yang sah secara demokrasi.

"Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara atau organisasi yang akan melakukan uji materi. Di situlah bisa dibuktikan, baik dari sisi formil maupun materiil," tegas Dasco. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik