Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu perdebatan serius mengenai konstitusionalitas pencalonan anggota keluarga presiden atau wakil presiden dalam pemilihan capres dan cawapres.
Permohonan itu meminta agar seseorang yang memiliki relasi sedarah atau semenda dengan presiden/wakil presiden aktif, dilarang maju sebagai capres dan cawapres karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai gugatan tersebut memiliki landasan argumentasi yang patut dipertimbangkan secara konstitusional. Ia menyoroti bahwa relasi kekerabatan dengan petahana kerap memunculkan persoalan serius dalam praktik demokrasi elektoral.
“Banyak kasus menunjukkan hubungan keluarga sering berjalan beriringan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mobilisasi sumber daya negara, ketidaknetralan aparat, serta distorsi arena kompetisi,” ujar Titi kepada wartawan, Kamis (26/2).
Menurutnya, permohonan ini harus dibaca sebagai upaya menjaga arena kompetisi tetap setara, bukan sebagai pembatasan hak politik secara sewenang-wenang.
“Tujuannya bukan membatasi hak, melainkan memastikan kompetisi politik bertumpu pada politik gagasan, bukan pada privilese kekuasaan. Dalam kerangka itu, saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional,” jelas Titi.
Titi menilai momentum gugatan ini krusial, mengingat revisi UU Pemilu sedang bergulir dan tahapan pemilu akan segera dimulai.
“Kepastian konstitusional penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, atau delegitimasi proses pemilu di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, apapun putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam desain hukum pemilu ke depan.
“Putusan MK, apapun bentuknya, akan menjadi rujukan penting bagi desain hukum pemilu sekaligus memastikan prinsip keadilan kompetisi dan integritas pemilu tetap terjaga,” ucap Titi.
Lebih jauh, Titi menilai kerangka hukum saat ini belum cukup kuat mencegah praktik nepotisme politik, terutama karena belum ada pengaturan eksplisit yang mengantisipasi konflik kepentingan berbasis relasi kekuasaan keluarga.
Apalagi, menurutnya, sistem kaderisasi dan rekrutmen politik di internal partai belum sepenuhnya demokratis. Kondisi itu membuat reproduksi kekuasaan berbasis kekerabatan sangat terbuka.
“Situasi ini sangat berisiko. Dalam beberapa kontestasi pilkada, kompetisi bergeser dari merit dan gagasan menuju privilese akses kekuasaan,” katanya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan demokrasi internal partai, mempersempit sirkulasi elite, serta menurunkan kualitas representasi politik.
“Karena itu, perdebatan mengenai batasan terhadap konflik kepentingan keluarga petahana harus ditempatkan dalam kerangka menjaga fairness kompetisi, memperkuat demokratisasi partai, serta melindungi hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang benar-benar kompetitif, luber, jurdil, dan demokratis,” tegas Titi.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia dan telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mereka meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa calon presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan. (P-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved