Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Sidang MK: TNI Tegaskan Peradilan Militer Tetap Independen dan Transparan

Devi Harahap
12/3/2026 18:50
Sidang MK: TNI Tegaskan Peradilan Militer Tetap Independen dan Transparan
Ilustrasi: Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/7/2025).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

SIDANG uji materi aturan tentang peradilan militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/3/2026). Dalam sidang ini, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa sistem peradilan militer tetap menjamin independensi hakim dan transparansi proses persidangan.

Perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Panglima TNI. Dalam persidangan, Panglima TNI diwakili oleh Inspektur Jenderal TNI Hersan.

Hersan menyatakan anggapan para pemohon bahwa peradilan militer tidak objektif dan tidak transparan tidak sesuai dengan kondisi yang berlaku saat ini.

“Anggapan para pemohon mengenai peradilan militer yang dinilai tidak menjamin objektivitas dan transparansi merupakan kekhawatiran yang tidak relevan jika dilihat dari fakta yuridis serta prosedur operasional yang berlaku saat ini,” ujarnya dalam persidangan pada Selasa (12/3).

Ia menjelaskan bahwa hakim militer tetap memiliki kemandirian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin konstitusi. Secara teknis yudisial, peradilan militer berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan di bawah kendali komando militer.

“Meski berada dalam lingkungan militer, hakim militer memiliki kemandirian kekuasaan kehakiman dan tidak berada di bawah kendali komando atasan secara langsung dalam memutus perkara,” katanya.

Terkait transparansi, Hersan menegaskan bahwa persidangan pengadilan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Militer. Pembatasan hanya berlaku pada perkara tertentu, seperti kasus kesusilaan atau perkara yang melibatkan anak.

Ia juga membantah anggapan adanya intervensi atau bias institusional dalam peradilan militer.

“Independensi kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh Pasal 24 UUD NRI 1945 dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan hakim militer sebagai pejabat negara yang mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Hersan menambahkan pembinaan teknis yustisial peradilan militer sepenuhnya dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan oleh pimpinan TNI.

“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembinaan administrasi oleh Mabes TNI tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” katanya.

Ia juga menegaskan prajurit militer yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi yang lebih berat karena selain pidana pokok juga dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemecatan dari dinas militer.

“Penegakan hukum terhadap prajurit militer menuntut standar moral yang lebih tinggi. Selain pidana pokok, prajurit juga dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujarnya.

Menurut Hersan, keberadaan mekanisme seperti Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) merupakan bagian dari sistem hukum militer yang mengintegrasikan tanggung jawab komando dengan penegakan hukum.

“Dalam organisasi militer, disiplin merupakan fondasi utama kekuatan negara. Oleh karena itu, kewenangan komandan untuk memastikan proses hukum terhadap bawahannya merupakan kewajiban hukum yang melekat demi menjaga kesiapan operasional serta kehormatan institusi,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh putusan pengadilan militer wajib diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung sehingga dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Berdasarkan hal tersebut, pihak TNI menilai ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer tidak bertentangan dengan konstitusi dan justru memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai pengaturan tersebut membuka peluang luas bagi pengadilan militer untuk menangani berbagai tindak pidana umum.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang penafsiran luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili pelanggaran disiplin militer, tetapi juga perkara pidana lain seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, hingga perlindungan anak,” tegasnya.

Para pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip negara hukum serta supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Sementara itu, pihak TNI juga menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya