Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Ahmad Sahroni Respons Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI 

Rahmatul Fajri
01/4/2026 19:50
Ahmad Sahroni Respons Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI 
RDPU Komisi III DPR RI terkait kasus Andrie Yunus(Antara Foto)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan. Menurutnya ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam perkara tersebut.

Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa setiap institusi memiliki ranah hukum masing-masing. Pelimpahan perkara dari kepolisian ke militer dilakukan ketika subjek hukumnya merupakan anggota aktif TNI.

"Kalau sudah memang itu bagian dari TNI ya diserahin Puspom, enggak bisa apa-apa juga. Karena kondisi terkait dengan institusi kan. Kecuali itu sipil, itu bisa langsung di kita kerahkan ke pengadilan umum," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Sahroni mengatakan pelimpahan perkara ke Puspom TNI bukanlah cacat hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari aturan yang sah dalam sistem peradilan Indonesia.

"Ya enggak bisa dibilang cacat hukum. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda kan. Karena udah dilimpahin, ya akhirnya dilimpahin situ. Selebihnya ya Puspom TNI," tegasnya.

Sahroni menjelaskan bahwa proses pembagian kewenangan antara kepolisian dan Puspom TNI dapat terjadi jika melibatkan personel dari dua lembaga yang berbeda secara hukum formal.

"Selama ini kan kalau memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing dilimpahkan ke institusinya masing-masing. Nah karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum, kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda," lanjut Sahroni.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini, Sahroni tetap berpegang pada aturan pelimpahan yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus yang melibatkan oknum tentara akan bermuara di otoritas militer.

"Kalau ngomong keterlibatan sipil, tapi kan itu kan berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI," pungkasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya