Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Anwar Usman berpamitan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada publik dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/3). kepada publik dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/3). Momen ini menjadi sidang terakhirnya di meja hijau konstitusi sebelum menuntaskan masa jabatan selama hampir 15 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Anwar mendapat kesempatan membacakan putusan perkara pengujian undang-undang nomor 176/PUU-XXIII/2025. Sebelum memulai pembacaan putusan, ia menyampaikan permohonan maaf atas perjalanan panjangnya selama menjabat di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Anwar di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).
Paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memprediksi bahwa sidang kali ini adalah kesempatan terakhirnya bersidang. Sesuai ketentuan, masa baktinya akan berakhir pada 6 April 2026 mendatang.
“Mungkin ini sidang yang terakhir yang saya ikuti. Karena pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menyadari selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi tidak semua keputusan atau langkahnya dapat diterima semua pihak.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Anwar.
Perjalanan Anwar Usman di MK dimulai pada 6 April 2011 sebagai perwakilan dari unsur Mahkamah Agung (MA). Kariernya memuncak saat terpilih menjadi Ketua MK periode 2018–2023. Namun, penghujung masa jabatannya, ia diberhentikan dari posisi tersebut.
Selama masa jabatannya, Anwar beberapa kali menjadi sorotan publik. Kontroversi terbesar muncul setelah MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka peluang bagi kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Putusan itu ramai diperdebatkan karena dianggap membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Kontroversi tersebut berujung pada pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Dalam putusan pada 7 November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
MKMK menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya sehingga melanggar prinsip ketidakberpihakan. Ia juga dinilai membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan dan tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.
Akibat putusan tersebut, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK. Ia sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas keputusan MKMK tersebut.
Selain perkara etik, Anwar juga pernah mendapat sorotan terkait tingkat kehadiran yang rendah hanya 71% dalam sejumlah persidangan sepanjang 2025. Berdasarkan catatan internal MK, ia tercatat absen hingga 81 kali dalam sidang pleno dari total 589 sidang, 32 sidang panel dari 160 sidang, dan 32 rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menanggapi hal itu, Anwar menjelaskan bahwa absensinya disebabkan oleh kondisi kesehatan serta proses perawatan medis yang harus ia jalani.
Posisi Anwar Usman nantinya akan diisi oleh hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung. Proses seleksi telah dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.
Panitia seleksi telah mengusulkan tiga nama calon hakim konstitusi kepada Ketua MA Sunarto. Ketiganya adalah Fahmiron (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Liliek Prisbawono Adi (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan), dan Marsudin Nainggolan (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara).
Ketua MA nantinya akan memilih satu nama untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto guna ditetapkan melalui keputusan presiden dan dilantik sebagai hakim konstitusi yang baru.
Anwar Usman sendiri dijadwalkan resmi mengakhiri masa jabatannya pada 6 April 2026 setelah mencapai batas maksimal masa pengabdian sebagai hakim konstitusi. (P-4)
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugasĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved