Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM konstitusi disebut bakal menggelar rapat pada Rabu (14/8) untuk membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu salah satunya menyatakan tidak sahnya Keputusan MK dalam mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar tidak sah.
"Besok baru mau dirapatkan oleh hakim," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Rapat tersebut nantinya akan memutuskan tindak lanjut MK sebagai pihak tergugat atas putusan tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil MK adalah mengajukan banding. Saat dikonfirmasi, Fajar belum dapat memastikan apakah Anwar bakal turut mengikuti rapat tersebut atau tidak.
Baca juga : PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo lewat Gugatan Anwar Usman
Terpisah, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong MK untuk mengajukan banding. Pasalnya, putusan tersebut dinilainya tidak memiliki perspektif dalam membaca dinamika di MK.
Alih-alih beripikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan PTUN Jakarta justru dinilai memperkeruh situasi di MK.
"Putusan gila semacam ini jangan sampai makin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," kata Herdiansyah.
Baca juga : MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres
Lewat putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," sambung amar putusan itu.
Lebih lanjut, majelis PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula. Namun, permohonan Usman agar dirinya diangkat kembali menjadi Ketua MK tidak diterima.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," jelas putusan PTUN Jakarta. (J-2)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved