Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM konstitusi disebut bakal menggelar rapat pada Rabu (14/8) untuk membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu salah satunya menyatakan tidak sahnya Keputusan MK dalam mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar tidak sah.
"Besok baru mau dirapatkan oleh hakim," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Rapat tersebut nantinya akan memutuskan tindak lanjut MK sebagai pihak tergugat atas putusan tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil MK adalah mengajukan banding. Saat dikonfirmasi, Fajar belum dapat memastikan apakah Anwar bakal turut mengikuti rapat tersebut atau tidak.
Baca juga : PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo lewat Gugatan Anwar Usman
Terpisah, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong MK untuk mengajukan banding. Pasalnya, putusan tersebut dinilainya tidak memiliki perspektif dalam membaca dinamika di MK.
Alih-alih beripikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan PTUN Jakarta justru dinilai memperkeruh situasi di MK.
"Putusan gila semacam ini jangan sampai makin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," kata Herdiansyah.
Baca juga : MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres
Lewat putusan tersebut, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah. MK diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," sambung amar putusan itu.
Lebih lanjut, majelis PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula. Namun, permohonan Usman agar dirinya diangkat kembali menjadi Ketua MK tidak diterima.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," jelas putusan PTUN Jakarta. (J-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved