Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil pilpres. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.
Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu maupun pilpres di MK. Ini untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Anwar tidak terlibat di PHPU. Kalau pilpres sesuai putusan MKMK tidak boleh terlibat putusan. MK harus taat pada putusan itu," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3).
Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang
"Putusan MKMK itu jelas, tidak mengikutsertakan, mengadili, perselisihan hasil pilpres. Kalau (terlibat) di pileg dengan catatan. Nanti buka putusan MKMK lagi. Yang jelas, catatannya, sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh," tambah dia.
Selain itu, Fajar mengingatkan agar para pihak yang berperkara dalam PHPU mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan. Dia mengingatkan agar tidak ada pertemuan para pihak yang berperkara dengan para hakim MK untuk menjaga kenetralan dalam memutus perkara serta menghindari adanya praktik suap ke hakim MK.
"Oh pasti, tidak harus lebaran. Dalam sehari-hari enggak boleh hakim bertemu dengan orang yang berperkara dan orang yang berpekara jangan menemui hakim karena ada kode etiknya. Jadi enggak harus lebaran. Sehari-hari juga gitu kan," jelas Fajar.
"Ya hakim punya caralah. Namun prinsipnya dihindari bertemu dengan orang berpekara," pungkasnya. (Z-2)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved