Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil pilpres. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.
Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu maupun pilpres di MK. Ini untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Anwar tidak terlibat di PHPU. Kalau pilpres sesuai putusan MKMK tidak boleh terlibat putusan. MK harus taat pada putusan itu," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3).
Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang
"Putusan MKMK itu jelas, tidak mengikutsertakan, mengadili, perselisihan hasil pilpres. Kalau (terlibat) di pileg dengan catatan. Nanti buka putusan MKMK lagi. Yang jelas, catatannya, sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh," tambah dia.
Selain itu, Fajar mengingatkan agar para pihak yang berperkara dalam PHPU mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan. Dia mengingatkan agar tidak ada pertemuan para pihak yang berperkara dengan para hakim MK untuk menjaga kenetralan dalam memutus perkara serta menghindari adanya praktik suap ke hakim MK.
"Oh pasti, tidak harus lebaran. Dalam sehari-hari enggak boleh hakim bertemu dengan orang yang berperkara dan orang yang berpekara jangan menemui hakim karena ada kode etiknya. Jadi enggak harus lebaran. Sehari-hari juga gitu kan," jelas Fajar.
"Ya hakim punya caralah. Namun prinsipnya dihindari bertemu dengan orang berpekara," pungkasnya. (Z-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved