Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara. Alasan Anwar Usman menjalankan hak ingkar tersebut untuk mencegah konflik kepentingan karena objek putusan MK yakni calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman menggunakan hak ingkar dan meninggalkan ruang sidang saat pembacaan putusan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Perkara 247 dari PHPU Gubernur Sumatera Utara, sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK pada Selasa (4/2).
“Karena (ini) kemauan sendiri, karena (Anwar Usman) merasa bahwa salah satu pasangan calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu supaya dimaklumi,” imbuhnya.
Suhartoyo juga menjelaskan bahwa keinginan Anwar Usman untuk tidak ikut membacakan putusan tersebut tidak berkaitan dengan berbagai hasil putusan yang pernah dilakukan.
“Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan keputusan etik yang sudah pernah dialami, tetapi ini semata-mata karena volunteer,” tegasnya.
Saat Suhartoyo menjelaskan hal tersebut, terpantau Hakim Anwar Usman langsung meninggalkan ruang persidangan.
Sebelumnya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dan pelanggaran yang bersifat TSM dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut. (Z-9)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved