Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Libatkan Bobby Nasution, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar di Pembacaan Putusan Dismissal Pilkada Sumatera Utara

Devi Harahap
04/2/2025 13:42
Libatkan Bobby Nasution, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar di Pembacaan Putusan Dismissal Pilkada Sumatera Utara
Jajaran sembilan majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024.(Dok.MI/Usman Iskandar)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara. Alasan Anwar Usman menjalankan hak ingkar tersebut untuk mencegah konflik kepentingan karena objek putusan MK yakni calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Anwar Usman.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman menggunakan hak ingkar dan meninggalkan ruang sidang saat pembacaan putusan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Perkara 247 dari PHPU Gubernur Sumatera Utara, sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” ujar Suhartoyo di Gedung MK pada Selasa (4/2).
 
“Karena (ini) kemauan sendiri, karena (Anwar Usman) merasa bahwa salah satu pasangan calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu supaya dimaklumi,” imbuhnya.

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa keinginan Anwar Usman untuk tidak ikut membacakan putusan tersebut tidak berkaitan dengan berbagai hasil putusan yang pernah dilakukan.

“Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan keputusan etik yang sudah pernah dialami, tetapi ini semata-mata karena volunteer,” tegasnya.

Saat Suhartoyo menjelaskan hal tersebut, terpantau Hakim Anwar Usman langsung meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dan pelanggaran yang bersifat TSM dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya