Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Publik Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/11/2023 18:28
Publik Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan(MI / Usman Iskandar)

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman belum sepenuhnya mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut, terutama memulihkan reformasi dari titik nolnya.

Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan keberadaan Anwar Usman yang jelas-jelas telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat namun masih berstatus hakim akan terus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi MK.

"Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu/pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun," ucap Usman ketika dihubungi awak media, Kamis (9/11) sore.

Baca juga : MAKI: Kritis dan Tegas, Suhartoyo Bisa Kembalikan Marwah MK

Dilanjutkannya, usai menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, KAMI penandatangan Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.

Baca juga : Saldi Isra Ungkap Alasan Hanya Ada 2 Nama Calon Ketua MK

“Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman," tambahnya.

Usman pun mendesak MK segera menyidangkan permohonan uji formil atas Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023.

Usman menegaskan persidangan atas peninjauan “Putusan 90” harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024.

Selanjutnya, Usman mendesak DPR untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaran negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah harus memperbaiki banyak hal yang disinggung MKMK, termasuk konflik kepentingan, saling mempengaruhi antara hakim. Ke depan, Mahkamah memilih ketua Mahkamah dengan rekam jejak,kapasitas, dan integritas moral yang tinggi," tandasnya.

Sebagai informasi, penandatangan Maklumat Juanda disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sebagai informasi, KAMI merupakan penanda tangan Maklumat Juanda. Usman Hamid merupakan salah satu tokoh yang menandatangani Maklumat Juanda. Maklumat itu mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut sebagai protes atas intervensi politik dari penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya