Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru mampu memperbaiki citra MK.
Menurutnya, Suhartoyo merupakan orang yang tepat untuk menggantikan Anwar Usman dan kredibilitasnya bisa mengembalikan kepercayaan publik, terutama menjelang Pemilu 2024.
"Betul, saya kira Pak Suhartoyo merupakan sosok yang tepat yang bisa mengembalikan marwah MK yang akhir-akhir ini banyak dikritisi masyarakat," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/11).
Baca juga : Saldi Isra Ungkap Alasan Hanya Ada 2 Nama Calon Ketua MK
Boyamin, mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK. Apalagi cara pemilihannya dilakukan secara aklamasi atau musyawarah mufakat.
"Itu menunjukkan sangat dewasa, sangat negarawan, tidak mementingkan egonya untuk sekadar terpilih menjadi Ketua MK dalam bentuk aklamasi musyawarah mufakat. Jadi terpilihnya Suhartoyo dengan musyawarah mufakat itu menurut saya akan membuat nilai MK makin bagus," jelasnya.
Boyamin menyebut bahwa dari pengalamannya mengikuti sidang di MK, Hakim Suhartoyo merupakan sosok yang kritis, cermat dan tegas. Sehingga dia berharap di bawah kepemimpinan Suhartoyo, MK akan menghasilkan putusan-putusan yang bermartabat dan berkeadilan.
Baca juga : Pekan Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK
"Dan setahu saya, saya sering beracara di MK dia itu kritis, cermat dan menunjukkan level hakim MK yang seharusnya. Jadi wajar sekarang terpilih menjadi Ketua MK. Dan saya berharap MK ke depan akan mengeluarkan produk-produk putusan yang makin bermartabat dan berkeadilan bagi negara," tandasnya.
Adapun, Suhartoyo terpilih secara musyawarah mufakat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Dari sidang pleno 9 Hakim Konstitusi, nama Suhartoyo dan Saldi Isra menjadi calon pimpinan MK. Slanjutnya, kedua hakim bermusyawarah lagi dan kemudian memutuskan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK yang juga disepakati 7 Hakim Konstitusi lainnya. (Z-4)
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti sedikitnya 14 putusan penting terkait pengujian UU (PUU) yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat sepanjang 2025.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sepanjang 2025 MK menangani 701 permohonan atau perkara dari seluruh kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan uji UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved