Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memaparkan penyebab hanya ada dua nama yang menjadi calon Ketua MK. Nama yang muncul hanya Saldi dan Suhartoyo yang belakangan disepakati menggantikan Anwar Usman.
"Kalau tujuh itu (tidak maju) karena ditanya satu-satu," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
Saldi mencontohkan Arief Hidayat memang enggan menjadi Ketua MK. Arief disebut ingin mengambil peran berbeda dalam kepemimpinan kolektif. "Kemudian Pak Manahan (Sitompul) mau pensiun, Pak Wahid(uddin Adams) mau pensiun, dan lain-lain," papar dia.
Baca juga : Hakim Suhartoyo Ungkap Alasannya Maju Sebagai Ketua MK
Sementara itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai calon Ketua MK karena melanggar kode etik berat. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"(Hakim konstitusi lain) merasa dua nama ini (Suhartoyo dan Saldi) orang yang bisa didorong ke depan dari kepemimpinan kolektif ini," jelas Saldi.
Saldi mengamini kepercayaan tersebut. Apalagi, dirinya sudah 6,6 tahun mengabdi di MK dan Suhartoyo sudah hampir mencapai delapan tahun.
"Jadi sudah bisa tahu satu sama lain. Itu kalau pertimbangan yang kita baca kenapa tadi tujuh orang lain memunculkan nama kami berdua," tutur dia. (MGN/Z-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved