Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memaparkan penyebab hanya ada dua nama yang menjadi calon Ketua MK. Nama yang muncul hanya Saldi dan Suhartoyo yang belakangan disepakati menggantikan Anwar Usman.
"Kalau tujuh itu (tidak maju) karena ditanya satu-satu," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
Saldi mencontohkan Arief Hidayat memang enggan menjadi Ketua MK. Arief disebut ingin mengambil peran berbeda dalam kepemimpinan kolektif. "Kemudian Pak Manahan (Sitompul) mau pensiun, Pak Wahid(uddin Adams) mau pensiun, dan lain-lain," papar dia.
Baca juga : Hakim Suhartoyo Ungkap Alasannya Maju Sebagai Ketua MK
Sementara itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai calon Ketua MK karena melanggar kode etik berat. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"(Hakim konstitusi lain) merasa dua nama ini (Suhartoyo dan Saldi) orang yang bisa didorong ke depan dari kepemimpinan kolektif ini," jelas Saldi.
Saldi mengamini kepercayaan tersebut. Apalagi, dirinya sudah 6,6 tahun mengabdi di MK dan Suhartoyo sudah hampir mencapai delapan tahun.
"Jadi sudah bisa tahu satu sama lain. Itu kalau pertimbangan yang kita baca kenapa tadi tujuh orang lain memunculkan nama kami berdua," tutur dia. (MGN/Z-4)
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti sedikitnya 14 putusan penting terkait pengujian UU (PUU) yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat sepanjang 2025.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sepanjang 2025 MK menangani 701 permohonan atau perkara dari seluruh kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan uji UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved