Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

MK Soroti 14 Putusan Penting Terkait Gugatan UU Sepanjang 2025, Ini Daftarnya

Devi Harahap
07/1/2026 16:20
MK Soroti 14 Putusan Penting Terkait Gugatan UU Sepanjang 2025, Ini Daftarnya
Ketua MK Suhartoyo.(Dok. MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti sedikitnya 14 putusan penting terkait pengujian UU (PUU) yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat sepanjang 2025. 

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, seluruh putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara.

“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum maka setiap putusan termasuk putus-putusan MK sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK pada Rabu (7/1).

Suhartoyo menyampaikan bahwa MK tidak hanya berfokus pada pengujian norma undang-undang, tetapi juga berupaya memastikan putusan yang dihasilkan menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Sidang MK juga berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berupa konversi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 MK telah memutus sejumlah perkara pengujian undang-undang yang membawa implikasi luas bagi demokrasi, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan hak asasi manusia. 

Berikut Daftar 14 Putusan Penting Terkait Gugatan UU Sepanjang 2025

1. Putusan Nomor 6 Tahun 2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). 

Putusan ini dinilai memperkuat hak politik dan kedaulatan rakyat secara setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, MK juga mengabulkan Putusan Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta dan madrasah yang memenuhi syarat.

“Putusan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Suhartoyo.

2. Putusan Nomor 3 Tahun 2024, MK menegaskan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik bagi sekolah negeri maupun sekolah dan madrasah swasta yang memenuhi persyaratan.

“Putusan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Suhartoyo.

3. Putusan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal melalui Putusan Nomor 135 Tahun 2024, yang akan mulai diterapkan pada 2029. 

Menurut MK, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pemilu yang lebih sederhana, berkualitas, serta memperkuat pembangunan dan pelembagaan politik di daerah.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, MK melalui Putusan Nomor 128 Tahun 2025 melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.

“Putusan ini ditegakkan demi menjamin penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

4. Putusan Nomor 128 Tahun 2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.

“Larangan rangkap jabatan ini ditegaskan demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Suhartoyo.

5. Putusan Nomor 19 Tahun 2025 terkait perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan.

MK memberikan jaminan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.

“Putusan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pembungkaman melalui pemidanaan, gugatan perdata, atau upaya hukum lainnya terhadap pelapor, saksi ahli, dan aktivis lingkungan,” jelasnya.

6. MK juga membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Putusan Nomor 96 Tahun 2024. 

MK menilai skema Tapera tidak mampu menjamin pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun untuk melakukan penataan ulang guna menghindari kekosongan hukum.

7. MK menegaskan prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum melalui Putusan Nomor 15 Tahun 2025 terkait imunitas jaksa yang bersifat konstitusional bersyarat.

8. Putusan Nomor 121 Tahun 2024 memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) guna memastikan pengawasan berkala terhadap penerapan nilai dasar, kode etik, dan perilaku ASN.

9. MK mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di alat kelengkapan DPR melalui Putusan Nomor 169 Tahun 2024, sebagai upaya menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembentukan kebijakan.

“Alat kelengkapan DPR harus memuat paling sedikit 30% menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembuatan kebijakan oleh pembentuk undang-undang,” uajr Suhartoyo. 

10. MK juga menegaskan profesionalitas institusi kepolisian melalui Putusan Nomor 114 Tahun 2025, yang menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu atau harus mengundurkan diri maupun pensiun jika jabatan tersebut tidak berkaitan dengan tugas kepolisian.

11. Putusan lainnya mencakup penafsiran konstitusional terkait hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara, kehati-hatian penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta perlindungan kebebasan berekspresi dari penyalahgunaan hukum pidana.

12. Putusan Nomor putusan nomor 142 tahun 2024 mengenai undang-undang tindak pemberantasan korupsi.

“MK mengingatkan supaya aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya 

13. Keputusan Nomor 105 tahun 2024 mengenai tafsir pencemaran nama baik dalam undang-undang ITE.

Suhartoyo menjelaskan putusan ini memaknai secara konstitusional bahwa hanya individu perseorangan yang dirugikan yang boleh mengajukan dugaan pencemaran nama baik, dan melarang lembaga, korporasi, institusi, atau jabatan mengadukan pencemaran nama baik berdasarkan pasal tersebut karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. 

“Putusan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembuka dan kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan kasus pencemaran nama baik,” ungkapnya. 

14. Putusan Nomor 28 Tahun 2025 mengenai tentang Undang-Undang Hak Cipta.

MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif berada pada pihak penyelenggara pertunjukan komersial. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya