Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Hakim MK Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Penegakan Hukum di Laut, Bakamla Dinilai Rawan Timbulkan Ketidakpastian

Devi Harahap
23/2/2026 18:58
Hakim MK Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Penegakan Hukum di Laut, Bakamla Dinilai Rawan Timbulkan Ketidakpastian
ilustrasi.(dok.MI)

HAKIM Konstitusi Suhartoyo menyoroti potensi ketidakpastian kewenangan penegakan hukum di laut akibat banyaknya institusi yang memiliki peran berbeda-beda dalam penyidikan.

“Kalau secara faktual Bakamla memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penegakan hukum, tetapi pada titik penyidikan harus diserahkan kepada aparat yang berwenang, maka batas kewenangan Bakamla menjadi tidak jelas. Justru ini bisa menjadi pemicu ketidakpastian hukum,” ujar Suhartoyo pada sidang gugatan UU Kelautan di Gedung MK, Senin (23/2).

Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan penegakan hukum secara utuh di laut. Menurutnya, sebagaimana disampaikan saksi ahli dalam persidangan, terdapat PPNS di berbagai kementerian, Polri dengan Polair, hingga TNI yang juga memiliki kewenangan tertentu.

“Ini menunjukkan bahwa di laut terdapat banyak ‘komunitas kewenangan’. Pertanyaannya, siapa yang memiliki core business penegakan hukum yang benar-benar murni dan utuh?” kata Suhartoyo.

Menanggapi hal tersebut Saksi Ahli pemohon yang juga Pakar Hukum Laut dan Tata Negara, Soleman B. Ponto menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada satu institusi pun yang memegang kewenangan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Jawabannya jelas, tidak ada. Sistem penegakan hukum kita memang terfragmentasi. Setiap pelanggaran sudah ada penyidiknya masing-masing, dan itu memang desain sistem hukum Indonesia,” kata Soleman.

Ia menjelaskan, karena fragmentasi itulah pada 1976 dibentuk badan koordinasi antara penyidik. Menurutnya, sistem penegakan hukum justru akan kacau jika dipaksakan berada di bawah satu lembaga tunggal.

Lebih lanjut, Soleman memaparkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan objek utama di laut adalah kapal, sehingga pengawasan pertama berada di bawah pengawas pelayaran Kementerian Perhubungan.

“Ketika ditemukan pelanggaran pelayaran, itu ditangani dulu. Kalau di atas kapal ditemukan pelanggaran lain penyelundupan manusia, barang, atau tindak pidana lain maka diserahkan ke instansi yang berwenang, seperti Imigrasi, Bea Cukai, atau Kepolisian,” ujarnya.

Akan tetapi, ia menilai persoalan serius muncul ketika Bakamla diberi kewenangan menangkap tetapi tidak berstatus sebagai penyidik.

“Bakamla boleh menangkap, tapi setelah itu diserahkan. Masalahnya, belum tentu instansi lain mau menerima. Akibatnya, kapal yang ditahan masuk dalam kondisi legal limbo,” tegas Soleman.

Ia juga mencontohkan kasus MT Harman di Batam, di mana kapal ditahan tetapi tidak ada penyidik yang bersedia menerima perkara tersebut.

“Korban akhirnya adalah KSOP. Ini murni akibat ketidakpastian hukum,” katanya.

Menurut Soleman, masalah ini bukan soal implementasi, melainkan masalah norma.

“Norma penangkapan seharusnya hanya diberikan kepada penyidik. Ketika kewenangan itu diberikan kepada lembaga non-penyidik, kekacauan pasti terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan apakah fragmentasi penyidikan tersebut akan terselesaikan dengan berlakunya KUHAP baru.

“Dalam KUHAP 2025 disebutkan Polri sebagai penyidik utama untuk semua tindak pidana, sementara PPNS dan penyidik lain berada dalam koordinasi dan pengawasan Polri. Apakah dengan skema ini fragmentasi bisa diselesaikan?” tanya Arsul.

Ia juga menyinggung pernyataan Polri yang menyebut memiliki kewenangan atas semua tindak pidana di wilayah NKRI, termasuk yang berkaitan dengan Bakamla.

Menjawab pertanyaan tersebut, Soleman menegaskan bahwa konsep koordinasi PPNS dengan Polri sebenarnya sudah lama berjalan.

“Apa yang diatur di KUHAP baru itu bukan hal baru. Dalam praktik selama ini, PPNS selalu berkoordinasi dengan Polri sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan pendapat antarpenyidik jarang menjadi masalah serius.

“Masalah justru muncul kalau yang melakukan penangkapan bukan penyidik. Di situlah konflik dan penolakan sering terjadi,” kata Soleman.

Menurutnya, dasar pembentukan badan koordinasi sudah jelas dalam Pasal 24 ayat (3), karena masing-masing penyidik memiliki kewenangan yang harus saling dihormati.

“Karena itu, saya sependapat dengan Hakim Saldi Isra, solusi terbaik adalah mengembalikan sistem koordinasi ke Bakorkamla,” ujarnya.

Soleman menegaskan, selama semua lembaga merasa memiliki kewenangan yang sama tinggi dan politik masuk ke dalam penegakan hukum, kekacauan tidak akan terhindarkan.

“Di laut, pelaku tunggal itu kapal. Tidak mungkin ada tindak pidana di kapal tanpa pelanggaran Undang-Undang Pelayaran. Maka pengawas pelayaran harus menjadi pintu masuk utama, selebihnya diserahkan ke penyidik yang berwenang,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya