Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIANSI Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/11). Aksi itu muncul sebagai bentuk respons terhadap mencuatnya isu keabsahan gelar akademik hakim konstitusi Arsul Sani.
Menurut koordinator aksi AMPK, Rafi, pihaknya menilai adanya dugaan ketidakjelasan terkait gelar yang digunakan sebagai syarat pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga integritas lembaga penjaga konstitusi itu dinilai perlu segera dipulihkan.
Massa menilai realitas itu telah menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas MK. Rafi menyebut isu keabsahan gelar bukan persoalan sepele karena menyangkut independensi dan kehormatan lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.
AMPK juga mendesak Kementerian Pendidikan untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai gelar akademik Arsul Sani yang dipakai dalam proses seleksi hakim konstitusi.
Mereka menilai pemeriksaan mendalam terhadap dokumen akademik tersebut sangat penting agar seluruh proses pengangkatan hakim benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa verifikasi dari pemerintah, polemik ini dianggap akan terus menggerus kepercayaan masyarakat.
Rafi menambahkan, aksi protes tersebut berangkat dari kegelisahan masyarakat terhadap buruknya standar integritas pejabat publik. AMPK menilai bahwa seorang hakim konstitusi yang memiliki kekuasaan menentukan arah legislasi dan menafsirkan undang-undang, harus memiliki rekam jejak yang tak bercela.
Aksi tersebut memberikan tekanan moral dan politik kepada Mahkamah Konstitusi. Massa juga menyampaikan harapan agar Ketua MK segera mengambil langkah konkret terkait polemik tersebut.
"Publik akan terus mengawasi transparansi lembaga negara dan akuntabilitas pejabat publik adalah syarat utama bagi tegaknya konstitusi dan hukum di Indonesia," kata Rafi.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoral atau strata tiga (S-3) ke hadapan publik usai dilaporkan AMPK ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah palsu.
Arsul, saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11), menjelaskan bahwa dirinya memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.
"Saya harus cepat, tapi ijazah asli ini," ucap Arsul sembari memperlihatkan ijazah aslinya yang dikeluarkan dari tempat berbentuk tabung.
Selain ijazah asli, Hakim Arsul juga memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang berjudul Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development. (Ant/P-2)
Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Wapres Gibran setelah kajian lanjutan menyimpulkan ijazah yang sempat dipolemikkan ternyata asli.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved