Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIANSI Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/11). Aksi itu muncul sebagai bentuk respons terhadap mencuatnya isu keabsahan gelar akademik hakim konstitusi Arsul Sani.
Menurut koordinator aksi AMPK, Rafi, pihaknya menilai adanya dugaan ketidakjelasan terkait gelar yang digunakan sebagai syarat pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga integritas lembaga penjaga konstitusi itu dinilai perlu segera dipulihkan.
Massa menilai realitas itu telah menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas MK. Rafi menyebut isu keabsahan gelar bukan persoalan sepele karena menyangkut independensi dan kehormatan lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.
AMPK juga mendesak Kementerian Pendidikan untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai gelar akademik Arsul Sani yang dipakai dalam proses seleksi hakim konstitusi.
Mereka menilai pemeriksaan mendalam terhadap dokumen akademik tersebut sangat penting agar seluruh proses pengangkatan hakim benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa verifikasi dari pemerintah, polemik ini dianggap akan terus menggerus kepercayaan masyarakat.
Rafi menambahkan, aksi protes tersebut berangkat dari kegelisahan masyarakat terhadap buruknya standar integritas pejabat publik. AMPK menilai bahwa seorang hakim konstitusi yang memiliki kekuasaan menentukan arah legislasi dan menafsirkan undang-undang, harus memiliki rekam jejak yang tak bercela.
Aksi tersebut memberikan tekanan moral dan politik kepada Mahkamah Konstitusi. Massa juga menyampaikan harapan agar Ketua MK segera mengambil langkah konkret terkait polemik tersebut.
"Publik akan terus mengawasi transparansi lembaga negara dan akuntabilitas pejabat publik adalah syarat utama bagi tegaknya konstitusi dan hukum di Indonesia," kata Rafi.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoral atau strata tiga (S-3) ke hadapan publik usai dilaporkan AMPK ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah palsu.
Arsul, saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11), menjelaskan bahwa dirinya memperoleh gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.
"Saya harus cepat, tapi ijazah asli ini," ucap Arsul sembari memperlihatkan ijazah aslinya yang dikeluarkan dari tempat berbentuk tabung.
Selain ijazah asli, Hakim Arsul juga memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang berjudul Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development. (Ant/P-2)
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sah dan autentik.
Kepolisian mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Ketidakjelasan justru berpotensi menimbulkan keresahan dan saling curiga di tengah masyarakat.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved