Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrat resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Langkah ini diambil setelah munculnya konten video yang dinilai memfitnah nama baik Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Laporan hukum tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Minggu (4/1). Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, menegaskan narasi yang dibangun oleh akun-akun tersebut sudah sangat provokatif dan melampaui batas kewajaran.
"Benar, BHPP DPP Partai Demokrat yang dalam hal ini diwakili oleh saya selaku Kepala BHPP telah membuat Laporan Polisi (LP)," ujar Muhajir saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Narasi Provokatif
Muhajir menjelaskan, tim internalnya mulai memantau temuan konten hoaks tersebut sejak 30 Desember 2025 di platform YouTube dan TikTok. Konten-konten tersebut memuat judul bombastis yang menuding adanya korupsi besar hingga klaim palsu mengenai status hukum SBY. Sejumlah akun yang masuk dalam daftar laporan antara lain @AGRI FANANI, @Bang Boy YTN, dan @Kajian Online.
"Akun @Kajian Online misalnya, membuat judul 'SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH, SBY LANGSUNG PINGSAN'. Sementara akun @AGRI FANANI menyebut adanya 'anak emas SBY korupsi terbesar'. Ini murni fitnah," papar Muhajir.
Selain di YouTube, Demokrat juga menyorot aktivitas akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Akun tersebut diduga menyebarkan narasi yang menuding Partai Demokrat dan SBY sebagai dalang di balik kegaduhan isu ijazah Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka guna menjatuhkan lawan politik.
Penegakan Hukum
Pihak Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai. Muhajir menekankan bahwa praktik politik kotor melalui penyebaran hoaks tidak boleh dibiarkan karena mencederai demokrasi dan tatanan hukum di Indonesia.
"Pelapor sudah datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian," pungkas Muhajir.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan. Pihak pelapor berharap tindakan tegas terhadap akun-akun penyebar hoaks dapat memberikan efek jera serta menjaga ruang digital dari konten negatif yang bersifat fitnah. (Faj/P-2)
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved